NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten Natuna menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) untuk seluruh satuan pendidikan yang berada di Kabupaten Natuna.
Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti kondisi pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman yang berdampak pada penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan, baik pada anak-anak (peserta didik), Lansia, ibu hamil dan dan pendarita penyakit paru di wilayah Kabupaten Natuna.
Sehingga dengan begitu Pemkab Natuna memandang perlu mengambil langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah dengan tetap menjamin terpenuhinya hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
“Ya betul, per hari ini seluruh sekolah mengikuti BDR. Kasihan anak-anak, udara sudah tidak sehat,” kata Bupati Natuna, Cen Sui Lan di tempat kerjanya, Senin (7/6/2026) melalui telepon.
Ia menjelaskan penerapan BDR untuk semua sekolah ini didasar atas laporan Puskemas dari seluruh kecamatan terkait indeks udara yang kondisinya terus memburuk.
Kebijakan tersebut dijalankan Pemkab Natuna melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna dengan Nomor : 400.3.1/296/DISDIKBU-UP3/IX/2026 tetang Ralat Pemberitahuan Belajar Dari Rumah (BDR) Surat Nomor : 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026, serta penegasan penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Pemkab Natuna akibat dampak bencana kabut asap.
Sebelumnya, Pemkab Natuna telah menetapkan kebijakan serupa secara parsial di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi dan Pulau Panjang. Wilayah ini tetap melaksanakan BDR berdasarkan Surat Edaran sebelumnya.
“Hari ini seluruh kecamatan mengikuti BDR, kalau kemarin ada empat kecamatan saja, sekarang ditambah lagi tiga belas,” papar Bupati Cen.
Adapun maksud tujuan Surat Edaran ini diterapkan yaitu sebagai pedoman pelaksaan kegiatan pembelajaran masa darurat guna meminimalkan resiko gangguan kesehatan akibat kabut asap bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
“Jadi kita mengutamakan kesehatan. Makanya kita BDR dulu selama tiga hari ini, tapi ketentuan ini akan terus kita evaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah terdampak,” ujar Bupati Cen.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Umar Wira Hadi Kusuma menjelaskan, Surat Edaran tersebut berisi sejumlah instruksi dan himbauan yang meliputi pengalihan metode pembelajaran, perpanjangan atau penghentian BDR dan wilayah-wilayah yang melaksanakan BDR serta instruksi terkait tugas dan peran kepala satuan pendidikan serta guru.
“Kamudian melalui SE itu kita menghimbau kepada orang tua murid untuk mengawasi putra-putrinya selama melaksanakan kegiatan BDR, membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah dan menjaga pola hidup yang sehat serta mengkonsumsi air putih yang cukup dan menggunakan masker di laur rumah,” jelas Umar.
Adapun peran Unit Kerja Satuan Pendidikan Formal (UKSPF) pada edaran ini adalah melakukan supevisi, pemantaun dan pelaporan secara berkala mengenai pelaksanaan BDR serta kondisi kualitas udara dan kesehatan warga sekolah di wilayah kerjanya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 sampai 9 September 2026. Tapi kita tetap melakukan evaluasi dan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara ke depannya,” tutup Umar. (fat).



