BATAM (HK) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 114 orang dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam kegiatan doorstop di Lobby Mapolda Kepri, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tersebut dipimpin oleh Karoops Polda Kepri dengan melibatkan personel Samapta, Lalu Lintas, Reserse, dan Brimob.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah dan menindak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen P4GN.
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 114 orang yang terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan.
“Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei
Selain mengamankan 114 orang, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 114 orang yang diamankan, sebanyak 90 laki-laki dan 18 perempuan dinyatakan positif, sedangkan 6 orang dinyatakan negatif, terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung P4GN. Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.
“Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku,”ujarnya.
Polda Kepri menegaskan bahwa upaya P4GN membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika, menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba, serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,”harapnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk menyampaikan informasi maupun memperoleh bantuan kepolisian.(nel)



