LINGGA (HK)- Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Batam Kembalikan Kayu yang diamanjan tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit III di Pos Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Pengembalian kayu dilakukan setelah melakukan penyelidikan asal kayu dari operasi yang dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan setelah kayu diamankan, selanjutnya tim menyerahkan barang bukti ke Gakkum Kehutanan untuk dilakukan penyedikan lebih lanjut. Hasil penyidikan diperoleh bahwa kayu tersebut berasal dari kebun masyarakat yang masih dalam status APL,” kata Kepala KPHP Unit, Sutrisno SH melalui Panrico, SH, Polhut UPTD,KPHP Unit III Lingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutatanan Provinsi Kepulauan Riau, (4/9/2026).
Panrico membantah oponi yang berkembang dimasyarakat bahwa penangkapan yang dilakukan tim adalah upaya mencari panggung. Penghentian penyidikan atas akayua yang diamankan murni berdasarkan hasil pendalaman dari keterangan saksi dan pengecekan langsung ke lokasi asal kayu.
“Keterangan saksi memang sesuai dengan pencekan yang dilakukan dilakukan okeh Gakkum yang didampingi tim,” jelasnya.
Dia menegaskan, tidak ada alat bukti yang menguatkan bahyya kayu yang diamankan berasal dari kawasan hutan jadi Gakkum menghentikan penangganan kasus tersebut dengan mengembalikan kayu ke pemiliknya.
“Tidak ada unsur pidana sesuai ketentuan kami harus mengembalikan ke pemiliknya. Dari verifikasi yang dilakukan kayu berasal dari kebun masyarakat,” imbuhnya.
Infomasi di himpun, tim gabungan mengamankan sekitar 3 ton kayu olahan dan satu unit truk yang diduga hasil pembalakan liar di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada awal Agustus 2026.
Barang bukti beserta sopir sempat diamankan dan diserahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk proses lebih lanjut. (tir)



