Menu

Mode Gelap
BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

PINANG

Satpol PP Tanjungpinang Hentikan Penimbunan Lahan Tanpa Izin

badge-check


					Tim Satpol PP Pemko Tanjungpinang menghentikan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin, Senin (24/1). Perbesar

Tim Satpol PP Pemko Tanjungpinang menghentikan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin, Senin (24/1).

TANJUNGPINANG (HK) – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menghentikan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin di dua lokasi, yakni di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas dan di Jalan Sungai Terusan, Kampung Tanjung Lanjut, di Kelurahan Kampung Bugis, Senin (24/1).

Dalam upaya pengehentian penimbunan tersebut, petugas Satpol PP memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line, sebagai tanda penegakan Peraturan Daerah (Perda), agar pemilik lahan tidak dibenarkan melakukan aktivitas penimbunan sebelum mengantongi izin.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengungkapkan, penghentian aktivitas penimbunan di dua lokasi tersebut, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti.

“Setelah kami melakukan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, ternyata benar, aktivitas penimbunan di dua lokasi itu belum ada izinnya,” ujar Teguh, Senin (24/1) siang.

Teguh juga menyampaikan, Satpol PP sudah memanggil pemilik lahan yang dimaksud, guna datang ke lokasi penimbunan, namun pemilik lahan yang diketahui bernama Agus, tidak datang.

“Kita belum mengetahui, penimbunan lahan ini untuk apa. Yang jelas, kita terpaksa hentikan dulu. Kalau mau beraktivitas lagi, silahkan urus perizinannya,” ujar Teguh.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga terpaksa menghentikan aktivitas penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah, tepatnya tidak jauh dari jembatan Kilometer 8 Atas.

Menurutnya, lahan tersebut ditimbun pemiliknya untuk dijadikan lapak jualan buah. Namun sedianya, lokasi tersebut tidak boleh ditimbun karena merupakan rawa-rawa.

“Pengakuan pemiliknya untuk jualan. Hal itu tidak bisa dibenarkan, karena itu bukan pada peruntukannya. Sebab, lokasi itu termasuk jalur hijau,” pungkasnya. (nel)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).

Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1)

Kompak, Kapolresta Tanjungpinang Bareng Forkopimda Tanam Jagung 1 Juta Hektar Serentak

21 Januari 2025 - 15:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, bersama Forkopimda kompak saat ikuti kegiatan Swasembada Pangan tahun 2025 secara virtual, bertempat di Kampung Wak Lolang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/1/2025).

Kunker Perdana ke Rutan Tanjungpinang, Begini Pesan Kakanwil Ditjenpas Kepri

21 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kepulauan Riau (Kepri), Aris Munandar, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) perdana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Senin (20/01/2024).

Vinna Tepis Tudingan Gelapkan Mobil Rental di Batam, Melainkan Takeover

21 Januari 2025 - 12:21 WIB

Vinna Saktiani, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang
Trending di BATAM