TANJUNGPINANG (HK) – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menghentikan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin di dua lokasi, yakni di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas dan di Jalan Sungai Terusan, Kampung Tanjung Lanjut, di Kelurahan Kampung Bugis, Senin (24/1).
Dalam upaya pengehentian penimbunan tersebut, petugas Satpol PP memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line, sebagai tanda penegakan Peraturan Daerah (Perda), agar pemilik lahan tidak dibenarkan melakukan aktivitas penimbunan sebelum mengantongi izin.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengungkapkan, penghentian aktivitas penimbunan di dua lokasi tersebut, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti.
“Setelah kami melakukan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, ternyata benar, aktivitas penimbunan di dua lokasi itu belum ada izinnya,” ujar Teguh, Senin (24/1) siang.
Teguh juga menyampaikan, Satpol PP sudah memanggil pemilik lahan yang dimaksud, guna datang ke lokasi penimbunan, namun pemilik lahan yang diketahui bernama Agus, tidak datang.
“Kita belum mengetahui, penimbunan lahan ini untuk apa. Yang jelas, kita terpaksa hentikan dulu. Kalau mau beraktivitas lagi, silahkan urus perizinannya,” ujar Teguh.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga terpaksa menghentikan aktivitas penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah, tepatnya tidak jauh dari jembatan Kilometer 8 Atas.
Menurutnya, lahan tersebut ditimbun pemiliknya untuk dijadikan lapak jualan buah. Namun sedianya, lokasi tersebut tidak boleh ditimbun karena merupakan rawa-rawa.
“Pengakuan pemiliknya untuk jualan. Hal itu tidak bisa dibenarkan, karena itu bukan pada peruntukannya. Sebab, lokasi itu termasuk jalur hijau,” pungkasnya. (nel)