BINTAN (HK) – Terkait kasus tindak pidana korupsi insentif nakes dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan, dalam dua tahun anggaran 2020-2021, sebanyak tiga belas puskesmas se-Bintan sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (24/1), dengan kerugian negara mencapai satu miliar rupiah.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menerangkan, pemeriksaan terhadap kasus korupsi insentif nakes dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai satu miliar rupiah tersebut, terus berlanjut.
“Hingga saat ini, sudah tiga belas puskesmas yang selesai menjalani pemeriksaan. Dari hasil perhitungan verifikasi, terungkap jika kerugian negara mencapai satu miliar lebih,” sebut Fajrian Yustiardi, Senin (24/1).
Jumlah tersebut menurutnya, lebih besar daripada pengembalian yang sudah dilakukan oleh tiga belas Puskesmas se-Bintan, dan pengembalian tahap pertama sudah diterima sebesar Rp504 juta.
“Nanti selebihnya, harus dikembalikan lagi. Karena pada pengembalian pertama baru diterima 504 juta, dan ternyata setelah diverifikasi dari tiga belas puskesmas saja sudah mencapai satu miliar lebih,” sebutnya.
Dia menambahkan, setelah seluruh Puskesmas sudah selesai pemeriksaan, baru total kerugian negara dari alokasi anggaran dana insentif nakes bisa terlihat jelas.
Kini, tim verifikasi Kejari Bintan masih berupaya menuntaskan verifikasi terhadap kerugian negaranya.
“Nanti kita akan rilis lagi kalau sudah selesai semua, oke,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi insentif nakes terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan untuk dua tahun anggaran 2020-2021, Kejari Bintan telah menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana, sebagai tersangka.
“Kasusnya masih proses penyidikan dengan pemeriksaan ahli dan digital forensik,” kata I Wayan Riana, selaku Kejari Bintan.
Secara keseluruhan, ujarnya, total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan kembali sementara ini sebesar Rp600 juta lebih.
Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring hasil verifikasi dari tiap-tiap puskesmas.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melakukan refocusing anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Alokasi sebesar enam miliar rupiah lebih diperuntukkan bagi insentif nakes dalam menangani pandemi.
“Uang ini diperuntukkan bagi RSUD Bintan sebesar dua miliar lebih dan sisanya dialokasikan untuk lima belas puskesmas se-Kabupaten Bintan,” ungkapnya.
Namun, anggaran tersebut diduga dikorupsi oleh yang bersangkutan dengan mengajukan SPJ fiktif, agar bisa mencairkan anggaran tersebut.
“Hal itu terendus oleh Kejari Bintan dan penyidik bergerak cepat dan menetapkan dr Zailendra Permana sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (oxy)