Rapat koordinasi SAML untuk melakukan aksi besar menuntut ketegasan Pemkab Lingga yang akan dilakukan awal oktober 2026, mendatang
LINGGA (HK)- Solidaritas Aksi Masyarakat Lingga (SAML) akan melakukan aksi besar yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lingga.
Aksi yang digadang akan mengundang Bupati, DPRD, penegak hukum ini diharapkan menjadi momentum
Keberlangsungan investasi di negeri Bunda Tanah Melayu yang pro rakyat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
SAML menilai saat ini keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) dan PT Singkep Payung Perkasa (SPP) telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Lingga.
Dugaan maladministrasi perizinan, ganti rugi lahan yang tidak sesuai, pencaplokan lahan hingga sistem plasma yang tidak jelas seakan tidak mendapat perhatian dari Pemkab Lingga.
“Keberadaan PT CSA dan PT SPP telah meresahkan masyarakat di daerah terdampak. Banyak masyarakat yang dirugikan akibat ganti rugi lahan, pencaplokan lahan hingga sistem plasma yang tidak jelas. Dalam aksi nanti kita minta ketegasan Pemkab Lingga untuk menyikapi persoalan tersebut,” kata Ardiansyah RA salah seorang koordinator SAML kepada harianhaluankepri.com usai rapat kordinasi aksi, Rabu (23/9/2026).
Rapat koordinasi yang digelar menghadirkan tokoh masyarakat diantaranya, mantan anggota DPRD Lingga, Agus Norman, Norden, Tengku Nazwar, ketua Ormas dan LSM yang tergabung dilakukan untuk menentukan dan pengumpulan data dan informasi terkait kejanggalan perizinan investasi dua perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Data dan infomasi yang dihimpun selanjutnya akan dibawa dalam aksi besar. Tujuannya agar Pemkab Lingga bisa bertindak tegas menyikapinya. Jika tidak ada solusi kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan melaporkan kepada pihak penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, koordinator SAML lain, Zuhardi, menegaskan, memiliki data puluhan sertifikat lahan yang dilakukan pencapolakan olh PT CSA. Ironisnya, Pemkab Lingga seperti tidak peduli akan keresahan masyarskat yang lahan diambil secara “paksa” oleh perusahaan.
“Dengan iming-iming ganti rugi Rp 3 juta per hektar, PT CSA telah mengambil lahan yang miliki masyarakat dengan pola digarap terlebih dahulu. Hal ini jelas merugikan masyarakat, ini baru satu, masih ada lagi persoalan lainnya, namun Pemkab Lingga tidak pernah merespon keresahan masyarakat,” sebut Zuhardi.
Zuhardi menegaskan, aksi besar yang dilakukan ini bukan berarti masyarakat anti investasi. Hal ini lebih disebabkan keinginan masyarakat agar investasi yang masuk ke daerah ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dengan begitu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kami bukan anti investasi. Aksi yang akan dilakukan murni keinginan agar investasi yang masuk benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Politisi senior di Kabupaten Lingga, Agus Norman, meminta aksi yang akan dilakukan memiliki target yang akan dicapai. Hasil aksi nantinya dapat menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Kalau ada indikasi hukum dilaporkan ke penegak hukum. Jika terkait pemerintahan bisa kita minta kepala daerah untuk mundur. Aksi harus ada pencapaian,” tegasnya. (tir)





