LINGGA PENDIDIKAN

Aktivis Mahasiswa Kepri Soroti Kebijakan “Konyol” Pencabutan Bansos di Lingga

Aktivis Mahasiswa Kepulauan Riau (Kepri), Yogi Saputra,

​LINGGA (HK) – Polemik pencabutan Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga Desa Sungai Pinang dan beberapa desa di sekitarnya di Kabupaten Lingga memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa. 

Aktivis Mahasiswa Kepulauan Riau (Kepri), Yogi Saputra, menilai alasan pencabutan bansos karena warga memiliki lebih dari satu sertifikat tanah adalah kebijakan “konyol” yang tidak masuk akal dan cacat logika.

Ketua PWI Kepri Saibansah Terbitkan Buku Ilmu Jurnalistik dalam Al-Qur’an

​Yogi mempertanyakan parameter yang digunakan oleh Kementerian Sosial dalam menentukan kelayakan penerima bantuan, yang dinilai salah sasaran dan justru mencekik masyarakat kecil.

​”Yang jadi pertanyaan mendasar, kenapa harus sertifikat tanah di kampung yang dijadikan alasan tidak layak mendapat bansos? Kalau mau bicara indikator kaya, kenapa bukan kepemilikan rumah mewah? Kenapa bukan pemilik kendaraan mewah? Atau kenapa bukan mereka yang bekerja di pemerintahan? Kenapa harus pemilik sertifikat lebih dari satu yang jadi korban?” cecar Yogi dalam pernyataan resminya, Jumat (30/10/2026).

​Ia menyoroti bahwa kebijakan sistem di Portal Perlinsos ini tidak hanya berdampak di Sungai Pinang, tetapi juga mengancam warga di wilayah lain seperti Teluk, Marok Kecil, hingga Marok Tua.

​Lebih lanjut, Yogi membeberkan realitas pahit yang harus dihadapi masyarakat rentan di kampung, terutama para lansia, akibat kebijakan kaku tersebut.

​”Pemerintah tolong turun ke lapangan. Bagaimana dengan lansia yang sudah tidak lagi mampu bekerja? Aturan ini memaksa masyarakat pada pilihan yang sangat sulit. Apakah mereka dipaksa harus menjual lahan warisan hanya agar bisa menyekolahkan anak? Jual lahan agar bisa bertahan hidup beberapa bulan ke depan? Atau jual lahan tak seberapa itu untuk beli peralatan kerja?” tambahnya.

Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa STAIN SAR Kepri Ajak Remaja MTs Miftahul Ulum Kawal Siapkan Masa Depan

​Aktivis mahasiswa ini juga kembali mengingatkan bahwa sertifikat yang dimiliki warga desa mayoritas adalah hasil dari program sertifikat gratis (PTSL) dari pemerintah. 

Tanah tersebut adalah tanah tempat tinggal atau kebun warisan yang nilainya tidak sebanding dengan properti di kota-kota besar.

​Di akhir keterangannya, Yogi melontarkan desakan keras kepada para pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk meninjau ulang aturan tersebut.

​”Pemerintah harus berpikir secara logika! Jangan sampai program sertifikasi tanah gratis dari negara malah menjadi alat untuk membunuh perlahan hak-hak masyarakat miskin untuk bertahan hidup. Kami mendesak aturan ini segera direvisi,” pungkasnya tegas.(r/tir/nel)

​

Janji “Merata” Ansar-Nyangnyang Hanyalah Fatamorgana, Lingga Dianaktirikan di Tengah Megahnya Batam! *OPINI*: