BATAM (HK) – Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Batam. Seorang perempuan berinisial VJH (38) yang diduga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap anak angkatnya sendiri, hingga menyebabkan korban berusia 9 tahun mengalami luka berat, resmi diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan saat ini proses hukum tengah berjalan secara intensif.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Korban berinisial RAL (9), seorang anak perempuan, mengalami luka serius pada bagian wajah hingga mengalami pembengkakan parah di area mata kanan. Kondisi korban baru terungkap beberapa hari setelah kejadian, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 20 Juni 2026.
Kasus ini mencuat setelah ayah korban, RL melihat kondisi anaknya mengalami luka lebam dan pembengkakan saat berada di tempat tinggal mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Kecamatan Batu Aji, pada 19 Juni 2026.
Saat dimintai keterangan, pelaku VJH sempat berdalih bahwa korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring.
Namun, keterangan tersebut justru menimbulkan kecurigaan karena kondisi luka yang dialami korban dinilai tidak wajar.
Merasa ada kejanggalan, RL kemudian meminta bantuan melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan pengemudi ojek online.
Informasi tersebut kemudian menyebar dan membuat sejumlah warga mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban.
Warga yang datang menduga kuat adanya tindakan kekerasan, sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Petugas Polsek Batu Aji kemudian mengamankan pelaku bersama ayah korban dan membawa korban ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam pemeriksaan, VJH akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan kekesalan. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan tindak kekerasan yang sebelumnya mencuat.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sagulung, kasus kemudian dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya hasil visum RSUD Kota Batam, foto dan video kondisi korban, satu batang sapu, serta satu buah hanger yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius hingga tuntas,” tegas Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak maupun tindak pidana lainnya melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam. (dam)


