TANJUNGPINANG (HK) – Sejumlah tokoh masyarakat Tanjungpinang dan Bintan yang tergabung dalam Kumpulan Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dipimpin Andi Cori Patahuddin menggelar konferensi pers terbuka di Cafe Qozy Km 8 Atas, Tanjungpinang, terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Jumat (19/6/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada kesempatan tersebut, mereka membeberkan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal berskala besar di kawasan Malang Rapat, Kabupaten Bintan, yang disebut telah merugikan negara ratusan miliar rupiah serta merugikan masyarakat, khususnya bagi penambang pasir beskala kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMPK) yang hanya sekedar mengisi perut makan sehari-hari.
Dihadapan para awak media, Andi Cori menunjukkan sejumlah dokumen serta rekaman video udara hasil pemantauan drone yang diklaim memperlihatkan aktivitas penambangan pasir tanpa izin. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang mantan anggota DPD RI berinisial F sebagai pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Jangan anggap kami diam. Bukti sudah di tangan. Kami tahu di mana mereka beroperasi dan kendaraan apa yang digunakan,” tegas Andi Cori.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak kegiatan pertambangan selama dilakukan sesuai aturan dan memiliki izin resmi. Namun, yang menjadi persoalan adalah aktivitas penambangan ilegal berskala industri yang menggunakan alat berat dan armada dump truck besar tanpa memberikan kontribusi kepada negara.
“Kalau legal silakan beroperasi, bayar pajak, lakukan reklamasi dan berikan manfaat bagi daerah. Yang kami persoalkan adalah tambang ilegal yang mengeruk sumber daya alam, merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi tidak memberikan pemasukan bagi negara,” ujarnya.
Andi Cori juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Ia menyinggung penggunaan pasir laut berizin pada sejumlah proyek pemerintah sebagai bukti bahwa kebutuhan material pembangunan dapat dipenuhi melalui jalur yang sah.
“Negara sudah menyediakan mekanisme yang legal. Lalu kenapa aktivitas tambang darat ilegal ini seolah dibiarkan? Ini yang perlu dijawab,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, para tokoh masyarakat, termasuk Rasyid tokoh masyarakat Bintan yang telah lama ikut memantau berbagai aktivitas ilegal di Kabupaten Bintan dan turut menyoroti dampak aktivitas angkutan pasir yang setiap hari melintasi jalan-jalan umum menggunakan dump truck jenis Fuso berkapasitas besar.
Mereka menyebut kendaraan tersebut beroperasi sejak pagi hingga sore hari dan melintasi kawasan permukiman, sekolah serta daerah wisata.
Tokoh masyarakat Bintan lainnya mereka juga menyoroti tentang kondisi tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Truk-truk ini melintas terus menerus dan menimbulkan kekhawatiran bagi warga, terutama di sekitar sekolah dan kawasan wisata,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang hadir.
Selain itu, mereka juga menyoroti potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurut Andi Cori, jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan, maka nilai potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai angka yang sangat besar.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga legislatif untuk turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak akan mengganggu usaha masyarakat kecil maupun tambang rakyat yang memiliki izin. Yang kami persoalkan adalah praktik terorganisir yang menggunakan alat berat, merusak lingkungan dan fasilitas umum, serta diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu,” ujarnya.
Dikatakan Andi Cori, bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, bahkan akan melaporkan kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) di pusat, Jakarta
“Kami sudah melakukan investigasi langsung dan menampung berbagai aduan masyarakat. Bukti-bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada pihak berwenang hingga ke pusat. Kami berharap ada langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.(nel)


