Menu

Mode Gelap
Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

NASIONAL

Roy Suryo Didakwa Sebarkan Informasi Kebencian

badge-check


					Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10).  - ANTARA Perbesar

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10). - ANTARA

Serta Nodai Agama Tertentu.

JAKARTA (HK) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani sidang perdana dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10). Namun, Roy Suryo menjalani sidang tersebut secara virtual atau tidak hadir secara fisik di PN Jakarta Pusat.

Adapun agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Anggoro Mukti. Dalam dakwaannya, Roy Suryo disebut sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur Tri Anggoro, saat membacakan dakwaan, Rabu.

Tidak hanya itu, dalam dakwaannya, JPU juga menyampaikan bahwa Roy Suryo telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia. Sehingga, terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lalu terdakwa juga disebut telah menyiarkan kabar yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. “Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap,” ucap Tri.

Meski Roy Suryo menjalani sidang pertamanya secara virtual, kuasa hukumnya, Pitra Romadoni dan anggotanya hadir secara langsung di persidangan. Pitra sendiri sempat kecewa terhadap sikap JPU yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kliennya.

Pitra berharap berkas perkara itu diberikan kepada tim penasihat hukum pada saat pelimpahan perkara ke PN Jakarta Barat.

“Semestinya berkas perkara harus diberikan kepada penasihat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Pitra dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Menurut Pitra, sesuai prosedur hukum pihaknya telah mengajukan permintaan berkas perkara dugaan penistaan agama itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022. Hal itu dilakukan, kata dia, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada Pitra selaku tim penasehat hukum Roy Suryo.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh tim penasehat hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tutur Pitra. (rpb)

Baca Lainnya

Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas

14 Februari 2025 - 14:54 WIB

Aksi heroik Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani ini patut diacungi jempol saat terjun langsung bantu masyarakat korban laka lantas yang terjadi di jalan arah Tanjung Uban km. 16 Toapaya Selatan pada jumat (14/02/2025).

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Februari 2025 - 14:40 WIB

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)   

Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan

13 Februari 2025 - 20:20 WIB

Rapat paripurna penyampaian Ranperda serta pembentukan Pansus terkait penyelenggaraan KLA dan Kearsipan, Rabu (12/2).

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat
Trending di BERITA TERKINI