JAKARTA (HK) – Sebagai Wali Kota nonaktif Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rahmat Effendi (RE), ditetapkan resmi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan suap lelang jabatan, Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/2/2022), lalu.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini sedang mendalami dugaan kasus tersebut.
Kabarnya, tersangka memberi patokan harga untuk para korban yang ingin dapat rekomendasi promosi jabatan.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022) lalu.
Saat itu, sejumlah saksi turut dihadirkan KPK yang berasal dari Pemkot Bekasi.
Baca juga: Penjualan 2 Kapal Perang Disetujui DPR
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan, bahwasanya pihak pemeriksan telah melakukan konfirmasi kepada beberapa saksi saksi terkait dugaan patokan standar harga agar mendapat promosi kenaikan jabatan.
“Para saksi yang hadir dan dikonfirmasi, terkait dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi,” ujar Ali Fikri, Minggu (13/2/2022).
KPK mendatangkan saksi yang berasal dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah; Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Junaedi; dan Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi.
“Keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam perkara yang tengah KPK ditangani saat ini,” ungkapnya.