BINTAN (HK) – Salah seorang staff yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan masih berstasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Ari Maulana terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, masa bhakti 2026-2034 dalam pemilihan yang digelar pada Minggu (26/4) lalu.
Terpilihnya Ari Maulana sebagai anggota BPD Desa Toapaya Selatan diduga tanpa mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tempat dia bekerja.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan Samsul saat dikonfirmasi terkait dengan dipilihnya Ari Maulana sebagai anggota BPD Desa Toapaya Selatan mengaku kaget dan dia menyarakan agar meminta klarifikasi dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan.
Ia juga menyarankan agar segera meminta klarifikasi dari pihak Desa Toapaya Selatan dan panitia pemilihan terkait dengan apakah diperbolehkan atau tidak pegawai P3K ikut dalam kontestasi pemilihan anggota BPD.
“Kita OPD teknis tidak mengerti tentang aturan yang di pemerintahan desa.
Walau yang bersangkutan sebagai staff di Dinsos dan Dinsos tidak ada mengeluarkan surat rekom kepada staff Ari,” tegas Samsul, kemarin.
Selain dari Ari Maulana, salah seorang yang bekerja sebagai staff di Tata Usaha di salah satu SD Negeri Bintan dibawah OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan yang juga pegawai P3K Yenni Nurvianita terpilih menjadi anggota BPD Toapaya Selatan.
Dengan demikian, ada dua orang pegawai P3K yang saat itu ikut dalam pencalonan dan terpilih menjadi anggota BPD Desa Toapaya Selatan.
Terkait dengan hal itu berdasarkan aturan terbaru dan penegasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per April 2026, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan tersebut:
Larangan Rangkap Jabatan: PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja penuh waktu pada instansi pemerintah, sehingga dilarang memiliki pekerjaan lain yang berpotensi konflik kepentingan.
Permendagri 110 Tahun 2016: Pasal 26 huruf f dalam peraturan ini menyatakan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
ASN (termasuk PPPK/P3K) terikat aturan manajemen ASN yang melarang rangkap jabatan publik, terutama di tingkat desa.
Keharusan Memilih : PPPK yang sudah terlanjur menjadi anggota BPD wajib memilih salah satu: tetap menjadi PPPK (melepas jabatan BPD) atau mundur dari PPPK dan menjadi anggota BPD.
Sanksi rangkap jabatan ini dianggap tidak dibenarkan secara hukum dan etika pemerintahan.
Dengan demikian, meskipun terdapat perdebatan interpretasi lama, penegasan aturan pada 2025-2026 menekankan bahwa anggota BPD tidak boleh dirangkap oleh PPPK.
Ari Maulana sebagai staff di Dinsos Bintan yang berstasus pegawai P3K saat dikonfirmasi terkait dengan dipilihnya ia sebagai anggota BPD Desa Toapaya Selatan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban saat ditanya.
Pihak BKPSDM Bintan Roby saat dihubungi terkait dengan dua orang anggota P3K yang ikut dan terpilih sebagai anggota BPD Desa Toapaya Selatan mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang dan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) apakah diperbolehkan atau tidak tetkait dengan hal itu.
“Kita minta data dan nama-nama P3K tersebut untuk segera kami panggil untuk memberikan penjelasan terkait dengan terpilihnya mereka sebagai anggota BPD,” imbuhnya.
Hal yang sama juga dikatakan Dian, pihak BKPSDM Bintan saat dihubungi kemarin mengatakan bahwa rangkap jabatan sebagai P3K dan anggota BPD tidak diperbolehkan.
“Kalau bisa ini harus dihindari dan jangan sampai ada dua rangkap jabatan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Toapaya Selatan Eriyanto saat ditemui bersama Ketua Tim Panita Seleksi Widodo mengatakan bahwa pemilihan anggota BPD Desa Toapaya Selatan sudah melalui tahapan-tahapan proses dan sesuai prosedur.
“Dua orang pegawai P3K yang terpilih sebagai anggota BPD Toapaya Selatan merupakan pilihan masyarakat dan mereka juga sebelumnya sudah mendapat izin dan persetujuan dari masing-masing pimpinan OPD terkait,” katanya kemarin.
Terkait dengan rangkap jabatan terhadap dua orang anggota P3K tersebut yang menjadi anggota BPD Toapaya Selatan, lebih lanjut Eri mengakatan bahwa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri juga diperbolehkan.
Ditanya gaji rangkap yang diterima, Eri mengakatan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut apakah diperbolehkan atau tidak.
Karena kata dia, BPD juga sama seperti RT/RW dimana hal yang sama juga ada pegawai yang berstasus sebagai ASN atau P3K merangkap sebagai Ketua RT/RW.
Karena anggota BPD dan Ketua RT/RW sama-sama digaji oleh negara. (eza)
Foto ilustrasi pemilihan anggota BPD

