JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) memotong anggaran sejumlah kelurahan.
Hal tersebut didalami lembaga antirasuah melalui keterangan sejumlah lurah.
Lurah yang diperiksa KPK adalah Lurah Jakamulya di Bekasi Selatan, Bahrudin, dan Lurah Bojongmenteng di Rawalumbu, Hasan Sumalawat.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (4/2/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri Adrian Noervianto
“Keduanya dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Di saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati, dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Yudianto.
Tim penyidik KPK mendalami dugaan suap lelang jabatan kepada kedua pejabat tersebut.
“Keduanya dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Ali.