JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN).
Ardian merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah ataupun janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), daerah untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2-21 Februari 2022.
MAN ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (2/2).
Dalam kasus suap ini, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Perkara ini bermula ketika Andi Merya Nur menghubungi tersangka Laode agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.