BATAM (HK) – Puluhan kendaraan terjaring razia di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Selasa (8/2/2022).
Razia yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB ini bekerja sama dengan Satlantas Polresta Barelang, TNI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Batam.
Razia kendaraan yang dilakukan berupa pengecekan masa aktif surat-surat kendaraan, muatan yang dibawa, serta dimensi ukuran kendaraan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ini juga berisi sosialisasi kepada para pengendara terkait pembayaran pajak bagi yang ingin segera membayarnya.
Dijumpai ratusan kendaraan roda empat yang banyak melanggar aturan.
Baca juga: Perayaan Imlek Dirazia Anggota Polisi Lalu Lintas
Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), surat-surat yang sudah habis masa aktifnya, ukuran dimensi kendaraan yang melebihi ketentuan, dan muatan berlebih yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dishub Batam, dibantu dengan Satlantas Polresta Barelang, serta TNI, berfokus pada pemeriksaan ukuran dimensi kendaraan dan surat-surat yang dibawa oleh pengendara. Jika ditemukan pelanggaran, maka pengendara akan langsung diproses oleh pihak Unit Penilangan Polresta Barelang yang ada di lokasi razia.
Bagi para pengendara yang terjaring razia yang kedapatan membawa kendaraan melebihi ketentuan ukuran dimensi diberi peringatan terlebih dahulu, yakni berupa tanda menggunakan cat Pylox dan las.