Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

BATAM

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

badge-check


					Razia Kendaraan di depan kantor Dishub Kota Batam, Selasa (8/2/2022). Foto: Adrian Rizki Putra/Haluan Kepri Perbesar

Razia Kendaraan di depan kantor Dishub Kota Batam, Selasa (8/2/2022). Foto: Adrian Rizki Putra/Haluan Kepri

BATAM (HK) – Puluhan kendaraan terjaring razia di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Selasa (8/2/2022).

Razia yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB ini bekerja sama dengan Satlantas Polresta Barelang, TNI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Batam.

Razia kendaraan yang dilakukan berupa pengecekan masa aktif surat-surat kendaraan, muatan yang dibawa, serta dimensi ukuran kendaraan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan ini juga berisi sosialisasi kepada para pengendara terkait pembayaran pajak bagi yang ingin segera membayarnya.

Dijumpai ratusan kendaraan roda empat yang banyak melanggar aturan.

Baca juga: Perayaan Imlek Dirazia Anggota Polisi Lalu Lintas

Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), surat-surat yang sudah habis masa aktifnya, ukuran dimensi kendaraan yang melebihi ketentuan, dan muatan berlebih yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dishub Batam, dibantu dengan Satlantas Polresta Barelang, serta TNI, berfokus pada pemeriksaan ukuran dimensi kendaraan dan surat-surat yang dibawa oleh pengendara. Jika ditemukan pelanggaran, maka pengendara akan langsung diproses oleh pihak Unit Penilangan Polresta Barelang yang ada di lokasi razia.

Bagi para pengendara yang terjaring razia yang kedapatan membawa kendaraan melebihi ketentuan ukuran dimensi diberi peringatan terlebih dahulu, yakni berupa tanda menggunakan cat Pylox dan las.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

21 Januari 2025 - 17:29 WIB

Trending di BATAM