LINGGA (HK) – Warga Desa Selayar mempertayakan hasil kesepakatan terkait dana kompensasi yang hingga saat ini, sudah hampir 2 bulan belum dibayarkan kepada masyarakat oleh pihak Perusahaan PT. Lubuk Utama Granit (LUG) yang beraktivitas di wilayah Desa mereka. Hal ini diketahui setelah mendapat keluhan dari beberapa warga Desa Selayar Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga Provinsi Kepri Minggu, ( 9/1).
Menanggapi informasi yang disampaikan perwakilan warga masyarakat, kita coba menghubungi Kepala Desa Selayar terkait keluhan warganya , Kades Selayar, Miskar Hidayat, membenarkan informasi yang disampaikan oleh warganya.
“Benar pak apa yang disampaikan warga kami itu, memang sudah masuk dua bulan ini pihak perusahaan PT. Lubuk Utama Granit belum membayar uang Kompensasi sebagai mana yang sudah disepakati bersama pada musyawarah sebelumnya” kata dia.
Dia menambahkan bahwa dana kompensasi masyarakat sudah hampir dua bulan belum dibayar terhitung pada tanggal (16-17 Januari 2022) sudah 2 bulan, yang jelas menurut kami pihak perusahaan tersebut sudah molor komitmen berdasarkan hasil musyawarah sebelumnya.
“Saya sebagai Kades juga merasa tidak nyaman kepada warga yang saya, yang berjumlah 200 lebih Kepala Keluarga yang mempertanyakan tentang hak dana kompensasi mereka meskipun besaran nilai per-KK hanya Rp.200.000 perbulan namun itu sangat berarti bagi warga kami pak,” Ujarnya.
Dengan adanya Keluhan Masyarakat Selayar Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, yang memiliki pungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan yang bergerak dibidang pertambangan, akan menyelusuri apa kendala terjadinya keterlambatan kompensasi masyarakat disana.
Yang jelas semua permasalahan yang disampaikan dan yang sedang dihadapi warga Desa Selayar saat ini kita tetap Optimis sepenuhnya menanggapi, apalagi saat sekarang ini masih dalam masa pandemi tentu masyarakat sangat membutuhkan untuk kelangsungan mencukupi kebutuhan ekonomi mereka sehari-hari.
“Kita khususnya dari komisi l DPRD Kabupaten Lingga akan menindak dan tanggap atas segala informasi yang disampaikan setiap warga. Jika nanti jelas ada kesepakatan yang dibuat bersama masyarakat, maka hal yang sifatnya tidak komitmen dilakukan oleh pihak perusahaan akan kita tindak lanjuti dan ini akan diberlakukan kepada setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Lingga”, tegas, Roni Kurniawan.
Kita tidak bermaksud menghambat setiap investor yang ada khususnya di Kabupaten Lingga, namun dalam hal ini kita juga berharap kepada setiap pihak perusahaan agar benar-benar berkomitmen terhadap apa kesepakatan yang dibuat sebelumnya agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif dan berpegang teguh kepada prinsip dasar yakni saling menguntungkan, dan ini menjadi tugas kami sebagai perwakilan masyarakat yang duduk menjadi anggota DPRD Lingga.
Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT. Lubuk Utama Granit dalam hal ini selaku yang bertanggung jawab sepenuhnya Dirut PT.LUG Bapak Andika belum bisa dikonfirmasi awak media terkait hak jawabnya.( tbn)