BINTAN (HK) – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus dua pria berinisial AA (22) dan AJ (23) atas dugaan sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat dua kilogram dari Malaysia.
Keduanya ditangkap di salah satu Wisma di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/2/2022) lalu.
“Kedua tersangka kita tangkap saat berada dalam kamar wisma di Kijang bersama barang bukti (BB) diduga narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Terlibat Narkoba
Selain mengamankan dua kilogram sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa anggotanya juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp5 juta serta handphone sebagai barang bukti lainnya.
“Berdasarkan pengakuan sementara, kedua tersangka bahwa dua kilogram sabu itu mereka peroleh dari seseorang dari Malaysia berinisial TRK, yang saat ini masih kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres.
Diterangkannya, berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut akan dibawa ke Batam lewat Tanjung Uban dan akan diedarkan di beberapa daerah di Provinsi Kepri ini.
1 Komentar