TANJUNGPINANG (HK) – Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan seorang perangkat desa di Kabupaten Bintan, yakni Kiontoro alias Eki alias Ngkik bin Tukiran (43) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun 2018 sampai 2023, akhirnya duduk di kursi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (06/03/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi dua hakim anggota, Fausi dan hakim adhoc, Syaiful Arif kali ini dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Maiman Limbong didampingi dua anggotanya.


Sementara terdakwa Kiontoro alias Eki juga didampingi Penasehat Hukumnya Rian Hidayat.
Dalam dakwaan JPU terungkap dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa dengan modus memalsukan dokumen dalam menggunakan uang negara tidak sesuai dengan kebutuhan semua kegiatan operasional Pemdes Lancang Kuning untuk kepentingan pribadi.
Dantara salah satunya, kebutuhan kantor desa harusnya Rp 70 juta, malah dilaporkan Rp 90 juta. Artinya, Rp 20 jutanya digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi terdakwa sepanjang tahun 2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.433.475.938.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(nel)