Menu

Mode Gelap
Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras Polres Natuna Konsen dengan Bahaya Perjudian dan Perdagangan Orang. KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

ADVETORIAL

Bea Cukai Batam Berikan Fasilitas Pengeluaran Kendaraan FTZ Bagi Pemudik Lebaran 2025

badge-check


					Bea Cukai Batam Berikan Fasilitas Pengeluaran Kendaraan FTZ Bagi Pemudik Lebaran 2025 Perbesar

Bea Cukai Batam Berikan Fasilitas Pengeluaran Kendaraan FTZ Bagi Pemudik Lebaran 2025

BATAM (HK) – Dalam rangka mengakomodir pemudik selama lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bersama dengan instansi terkait, yaitu Polda Kepri dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan yang terdiri dari foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari Leasing dalam hal kredit, NPWP, dan SIM.

Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pada formulir yang dapat diakses pada bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk jaminan tunai, dengan besaran yang sesuai dengan informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.

Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon.

Bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam.

“Pemudik diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan,” kata Evi, Kamis (6/3/2025).

Disebutkan Evi, jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak.

Selain itu, pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapatkan verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana.

Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3 Maret 2025 dan paling lambat pada 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, kendaraan akan melewati pemeriksaan fisik dan dokumen, sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum dikeluarkan dari kawasan bebas Batam.

“Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lanjutnya, proses pengeluaran sementara kendaraan dari kawasan bebas Batam memerlukan kerja sama antara pemilik kendaraan, otoritas terkait, dan petugas yang bertugas.

“Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman dan legal sesuai dengan keperluan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

Kolaborasi 23 BUMN, PLN Batam Hadirkan Keberlanjutan Energi Listrik dan Air Bersih di Pondok Pesantren Al-Gontory

27 Februari 2025 - 13:23 WIB

Ka Rutan Tanjungpinang Sambangi Langsung Kamar Warga Binaan

8 Januari 2025 - 13:25 WIB

Ka Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos saat menyambangi dan menyapa warga binaan secara langsung di kamar hunian, Selasa (07/01/2025).

сканер для сканирования | контакты по оборудованию и программному каталогу

28 November 2024 - 01:48 WIB

трехмерных сканеров shining | оборудование для сканирования | главная страница товары и телефон

28 November 2024 - 00:00 WIB

Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-76, Habib Ja’far Ajak Masyarakat Bintan Contoh Nabi Bangun Kota Madinah

25 November 2024 - 19:00 WIB

Trending di ADVETORIAL