TANJUNGPINANG (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri secara langsung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman terkait usul Partai Golkar terhadap pergantian antar waktu terhadap Wakil Ketua Pimpinan DPRD Kepri, Senin (24/1).
Penggantian tersebut dari Wakil II Pimpinan DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., kepada Rizki Faisal, sebagai Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi Kepri, hingga sisa masa jabatan tahun 2024.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak S.H., saat memimpin jalannya Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri mengatakan, berdasarkan hasil rapat paripurna maka diputuskan pengumuman penggantian antarwaktu terhadap Wakil Ketua Pimpinan DPRD Kepri, dari Partai Politik Golkar.
“Dalam rapat paripurna ini, kita bersama-sama menyetujui dan menetapkan pergantian, untuk pimpinan DPRD Kepri tersebut, sehingga menjadi keputusan DPRD,” kata Jumaga Nadeak, Senin (24/4) siang, dalam paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepri Hj. Marlin Agustina.
Dikatakan Jumaga, dengan disetujuinya pergantian wakil ketua II DPRD Kepri ini, hingga sisa masa jabatan 2019-2024, maka saudara Rizki Faisal, menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi Kepri.
“Setelah ini, berkas pergantian Wakil Ketua II DPRD Kepri ini akan langsung dikirim ke Kemendagri, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagaimana aturannya,” ujar Jumaga. (Efr)