Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

NASIONAL

Pemburu Ikan Pakai Bahan Peledak Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

ENDE (HK) – Seorang pria berinisial K, warga Kabupaten Ende, ditangkap Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Kapal Patroli Pulau NDAO 3009 yang sedang berpatroli di Perairan Maukaro, Ende.

Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 yang digelar sejak Rabu (9/10/2024) kemarin.

Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengeboman ikan yang sering terjadi di Perairan Kaburea, Kabupaten Ende.

Tim patroli kemudian melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 09.00 WITA, tim patroli melihat perahu motor yang dikemudikan oleh K. Pria tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau ikan untuk dibom.

Tak lama kemudian, ia melemparkan sesuatu ke air, yang diikuti dengan suara ledakan. K langsung menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan itu.

Sekitar pukul 09.15 WITA, tim patroli mendekati lokasi dan menemukan K sedang menyelam.

Setelah pemeriksaan di perahu motor miliknya, petugas menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran. K mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit perahu motor, ikan hasil bom, dua bom ikan siap pakai, serta berbagai perlengkapan lainnya.

Kombes Irwan Deffi Nasution, Direktur Polairud Polda NTT, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 84 jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kombes Irwan juga menegaskan bahwa patroli intensif akan terus dilakukan dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 untuk memberantas praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan di NTT.

 

 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

19 Desember 2024 - 12:17 WIB

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi Digagalkan, Sopir dan Bukti Diamankan

19 Desember 2024 - 12:14 WIB

Dana KPU Langkat senilai Rp 150 Juta Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

19 Desember 2024 - 12:13 WIB

Kampanye di Tempat Ibadah, Bupati Pasaman Terancam 6 Bulan Penjara

18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Trending di NASIONAL