Menu

Mode Gelap
Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program

HUKUM KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PADANG (HK) – Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Kota Padang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Soni Hadi Putra (27) dan Robbi Saputra (25) menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sementara tiga rekan mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam aksi yang menargetkan seorang pemuda berinisial MSR (22).

“Soni dan Robbi kami tetapkan sebagai tersangka. Ketiga rekan mereka masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing,” kata Rully, Rabu (18/12/2024).

Dalam kronologinya, Soni dan Robbi bersama tiga rekannya diduga berpura-pura menjadi polisi saat menghentikan kendaraan MSR di Kecamatan Lubuk Begalung.

Mereka menuduh korban sebagai bagian dari kelompok tawuran dan mengancam akan membawanya ke kantor polisi. Dalam kondisi ketakutan, korban dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku, di mana barang-barangnya, termasuk sepeda motor dan ponsel, dirampas.

“Pelaku menggunakan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti korban dan massa yang berada di lokasi,” ungkap Rully. Setelah aksi tersebut, sepeda motor korban dibawa ke rumah masing-masing tersangka, tetapi akhirnya dikembalikan oleh Robbi yang merasa khawatir.

Menurut Rully, kendaraan curian itu rencananya akan dijual oleh para pelaku. “Motif mereka adalah untuk menjual kendaraan milik korban,” tambahnya.

Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti sudah diamankan oleh Polresta Padang. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran tiga rekan tersangka lainnya. (da/hk)

Baca Lainnya

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)

Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program

12 Februari 2025 - 22:05 WIB

Pemko Tanjungpinang melalui Bappelitbang resmi membuka Forum Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (12/2).

Polres Bintan Panen Raya Jagung Manis, Dukung Ketahanan Pangan

12 Februari 2025 - 20:54 WIB

Kepolisian Resor Bintan menggelar panen raya jagung manis di lahan Polres Bintan yang berlokasi di dalam Mako Polres Bintan, Rabu (12/2/2025).
Trending di BERITA TERKINI