Menu

Mode Gelap
Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

HUKUM KRIMINAL

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi Digagalkan, Sopir dan Bukti Diamankan

badge-check


					Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi (ist) Perbesar

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi (ist)

JAMBI (HK) – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 3 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

BBM olahan tersebut diangkut menggunakan pikap dan disita oleh Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VII. Sopir pikap, berinisial DD (28), warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, turut diamankan.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polri mendukung misi Asta Cita, khususnya terkait pengawasan distribusi BBM ilegal.

“Satgas Penyelundupan berhasil mengamankan pikap yang mengangkut BBM olahan sebanyak 3 ton dengan satu orang sopir di Jalan Lintas Sumatera pada 12 Desember,” ujar Reza, Rabu (18/12/2024).

Menurut Reza, BBM ilegal tersebut terdiri dari 2 ton bensin dan 1 ton solar, yang diangkut menggunakan tedmon, drum, dan jeriken. “Minyak ini berasal dari Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Bungo,” jelasnya.

Polisi juga telah mengantongi dua nama lain yang diduga terlibat, yakni SR sebagai pemilik BBM olahan dan Z sebagai penerima. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.

“Kami terus mendalami kasus ini. Informasi sementara, BBM ini akan dibawa ke Bungo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi, terlibat ilegal drilling, atau aktivitas penambangan ilegal lainnya,” tambah Reza.

Tersangka DD dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (dtk)

Baca Lainnya

Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas

14 Februari 2025 - 14:54 WIB

Aksi heroik Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani ini patut diacungi jempol saat terjun langsung bantu masyarakat korban laka lantas yang terjadi di jalan arah Tanjung Uban km. 16 Toapaya Selatan pada jumat (14/02/2025).

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara

14 Februari 2025 - 14:40 WIB

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)   

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)
Trending di BERITA TERKINI