BATAM (HK) – BP Batam belum sepenuhnya menerapkan ranah pelayanan publik yang maksimal. Posisinya masih berada di zona kuning dengan kepatuhan sedang nilainya 63,81.
Demikian ungkapan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari,pada acara konferensi pers daring hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Rabu (29/12/2021).
Dikatakan, Bp Batam merupakan lembaga pusat yang berada di daerah. Yang memberikan penilaian yaitu langsung dari Ombudsman Pusat. Tetapi untuk tahun depan tentu sudah diserahkan kepada Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.
“Sebenarnya sama saja, baik pusat atau kami dari perwakilan yang menilai karena memang indikator instrumennya sama dan mekanisme metodenya sama tidak ada yang berbeda. Hanya saja mungkin ada pertimbangan khusus yang diberikan kepada Ombudsman Pusat.” ujar Lagat
Dikatakan, pihaknya menilai 20 produk layanan BP Batam. Yakni, PTSP BP Batam Pelayanan Dokumen Pengganti nilainya 61,90, PTSP BP Batam Pelayanan Gabung Penetapan Lokasim 61,90, PTSP BP Batam Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi Nilainya 61,90, PTSP BP Batam Penerbitan SKPL dan SPPL Baru, 61,90, PTSP BP Batam Pelayanan Hak Tanggungan nilainya 61,90, PTSP BP Batam Layanan Pengalokasian Lahan nilainya 68,21, PTSP BP Batam Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah nilainya 68,21, PTSP BP Batam Fatwa Planologi Badan Hukum Nilainya 61,90, PTSP BP Batam Izin Perpanjangan Pematangan Lahan nilainya 61,90, PTSP BP Batam Izin Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi (Badan Hukum) nilainya 61,90, PTSP BP Batam Izin Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi nilainya 61,90, PTSP BP Batam pelayakan izin usaha SUKT Bidang Industri nilainya 66,74, PTSP BP Batam Perlayakan Izin Peralihan Hak Atas Tanah nilainya 66,74, PTSP BP Batam Izin Reklame Nilainya 61,90, PTSP BP Batam Pelayanan Penerbitan Izin Rencana Tata Bangun dan Lingkungan (fatwa planologi) nilainya 61,90, PTSP BP Batam Izin pematangan Lahan nilainya 61,90, PTSP BP Batam Izin Pemakaian Lahan ROW untuk Utulitas nilainya 61,90, PTSP BP Batam Pelayanan Izin Usaha K3S Nilainya 66,74, PTSP BP Batam Pelayanan Izin Usaha TLDDP nilainya 66,74, PTSP BP Batam Pelayanan Izin Usaha LDP Nilainya 68,21.
“BP Batam rata-rata mendapatkan nilai 61,90. Ini kemungkinan memang ada di antara produk ini yang menerapkan standar ada yang tidak. Sehingga nilainya dapat dikatakan kepatuhannya sedang dengan nilai 61 sampai 66 saja,” ujarnya.
Yang paling tinggi katanya, pelayanan izin usaha Bp Batam itu 68,21. Paling rendah adalah pelayanan gabung penetapan lokasi PL lalu SKPL.
Dalam teknis pengerjaan survei, lanjut Lagat, ombudsman memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui berbagai informasi layanan. Maka, kegiatan di lapangan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu agar bisa melihat kenyataan empiric dan otentik ihwal kepatuhan penyelenggara layanan.
Penilaian pada tahun 2021 in dilakukan secara serentak di 24 Kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dengan periode pengambilan data mulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. (berliana)