LINGGA (HK) – Diduga tambak udang yang berada di Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga, telah menyalahi aturan dengan penebangan Hutan Bakau (mangrove), dengan merusak lingkungan.
Sebagaimana diketehui, hutan bakau itu merupakan salah satu penghasil oksigen, tempat berkembang biaknya biota lait, mencegah erosi, dan abrasi pantai.
![](https://harianhaluankepri.com/wp-content/uploads/2024/12/Pamflet-PMB-STIE-2025-scaled.jpg)
![](https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/design4223.jpg)
Dalam pantauan media, di lapangan telah terjadi dugaan penebangan pohon bakau untuk pembuatan kolam tambak udang, yang dikelola pribadi ataupun kelompok, yang mana tindakan penebangan bakau tersebut merupakan tindak pidana.
Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan, jelas melanggar ketentuan perundangan.
Baca juga: Basarnas Tanjungpinang Tanam 1000 Bibit Mangrove
Sebab, pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon mangrove di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada Kepala Desa Berindat, mengatakan warga berinisial T, yang diduga sebagai pengelola tambak udang tersebut, sehingga menimbulkan komplain dari masyarakat.
“Pihak desa, belum pernah memberikan izin kepada T, dan beliaupun tidak pernah minta izin walaupun kawasan yang dijadikan tambak masih termasuk tanah desa. Namun, pengelola tambak udang tersebut, tak acuh, dan cuek-cuek saja,” ujarnya.