Menu

Mode Gelap
Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki 5 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

BERITA TERKINI

Nakes Bakal Gugat UU Kesehatan Ke MK

badge-check


					Nakes Bakal Gugat UU Kesehatan Ke MK Perbesar

JAKARTA (HK) – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan bakal melakukan judicial review alias menggugat UU tentang Kesehatan yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harif mengatakan langkah uji materi tersebut lebih realistis ketimbang melakukan aksi mogok nasional dalam menolak UU Kesehatan tersebut.

“Nah itu belum [aksi mogok nasional], apalagi karena sudah disahkan, paling realistis kita lakukan judicial review dulu lebih awal,” ujar Harif saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Di sisi lain, Harif mengatakan aksi mogok nasional itu tak bisa dilakukan hanya di internal PPNI lantaran harus dilakukan bersama keempat organisasi profesi kesehatan lainnya.

Keempat organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Sampai hari ini, kami tetap melakukan koordinasi dengan 4 profesi lainnya, memang kalau dari PPNI itu hasil kerja rapat nasional dapat dilakukan mogok nasional itu dengan syarat kolektif,” ujarnya.

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (11/7/2023). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan tersebut.

Sementara itu Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya menghargai perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU ini.

“Saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat, kita sama-sama mesti sadari berbeda pendapat itu wajar, sampaikan lah dengan cara yang sehat dan intelek,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/7/2023).

“Saya sendiri terbuka ke depan kalau mau ada yang datang menghadap menyampaikan keluhan saya akan dengar, tidak akan menutup pintu, WhatsApp akan saya balas, tapi kita juga mesti sadar belum tentu kita selalu sama,” ujarnya menambahkan.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki

19 September 2024 - 10:49 WIB

Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes

19 September 2024 - 10:33 WIB

Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur

19 September 2024 - 10:25 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

19 September 2024 - 10:17 WIB

Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

18 September 2024 - 17:16 WIB

Trending di BERITA TERKINI