TANJUNGPINANG (HK) – Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1, Kota Batam, Mohammad Chaidir, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebagai terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tempatnya bertugas, dari 2017-2019 silam, Rabu (26/1).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada sidang secara virtual (Online) menyebutkan, terdakwa M.Chaidir, diduga sudah melakukan korupsi penyalahgunaan dana BOS SMAN 1 Batam, dengan modus pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana tersebut.
Terdakwa kemudian melakukan mark-up terhadap penggunaan biaya pembelian sejumlah keperluan sekolah dengan anggaran Dana BOS tersebut, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
SPJ tersebut hanya ditandatangani oleh terdakwa dan bendahara komite sekolah tanpa diketahui oleh ketua komite sekolah tersebut.
Selain itu, terdakwa juga diduga telah memalsukan tanda tangan ketua komite sekolah untuk setiap laporan anggaran dana yang dibuat. Serta membuat laporan fiktif di dalam penggunaan dana BOS terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dengan tanggal mundur.
Lalu, terdakwa memerintahkan bendahara komite sekolah memalsukan LPJ penggunaan dana BOS setiap triwulan. Sejumlah LPJ palsu itu, diantaranya penggunaan dana BOS triwulan pertama sebesar Rp380 juta, triwulan kedua Rp619 juta, triwulan ketiga Rp296 juta, dan triwulan keempat sekitar Rp300 juta.
Atas perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa, mengakibatkan ada kerugian negara atas dana BOS yang diterima SMA Negeri 1 Batam, pertahunnya Rp1,5 miliar, sejak tahun 2017 sampai 2019.
Selain itu, terdakwa juga diketahui telah menggunakan anggaran Dana BOS untuk jalan-jalan ke Malaysia bersama keluarga dan sejumlah guru di sekolah tersebut, tetapi bukan untuk studi banding atau melaksanakan kegiatan belajar.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri, didapati dugaan kerugian negara sekitar Rp830 juta,” ungkap Jaksa.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan Primer, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
“Atau Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP,” ujar Jaksa.
Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi.
Sidang dipimpin oleh majelis Anggalanton Buang Manalu, S.H., M.H., didampingi dua hakim Ad-Hoc Tipikor, Albiferi SH dan Syaiful Arif SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang untuk menghadirkan saksi. (nel)