Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

BERITA TERKINI

Mantan Kepala SMAN 1 Batam Tersangka Korupsi Dana Bos

badge-check


					antan Kepala SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir saat digiring di Kejari Batam. Senin (3/1). Istimewa Perbesar

antan Kepala SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir saat digiring di Kejari Batam. Senin (3/1). Istimewa

BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir sebagai tersangka, yakni dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sekolah dari tahun 2017 sampai 2019. Senin (3/1).

Saat ini, Muhammad Chaidir diketahui sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Sakarang dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam yang berada di jalan trans Barelang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, sebagian uang yang dikorupsi tersebut dipergunakan tersangka untuk liburan ke Malaysia.

“Kami langsung menahannya dan ditahan di Rutan Barelang selama 20 hari ke depan. Uang korupsi tersebut digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” ucap Wahyu.

Namun, Wahyu tidak berani menyebut, jika korupsi dana bos dan uang komite sekolah itu dilakukan berjamaah. “Adapun total kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya sebesar Rp830 juta,” ujarnya.

Dikatakan Wahyu, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sempat heboh tersebut. “Tunggu saja, masih dikembangkan,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

13 Januari 2025 - 21:26 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara

13 Januari 2025 - 19:51 WIB

Kasatlantas Polres Bintan AKP Firudin, saat terjun langsung berikan helm gratis ke pengguna kendaraan roda dua, Senin (13/01/2025).

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).
Trending di BATAM