KARIMUN (HK) – Tidak main-main, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, kembali
menetapkan dan menahan satu orang tersangka atas nama HS selaku Direktur CV RAR) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024, Senin (26/05/2025).
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Karimun didapati dalam perkara ini, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kab Karimun.
Sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024.
“Adapun peran tersangka HS dalam perkara ini sebagai Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dedi Januarto Simatupang SH MH dalam siaran persnya diterima media ini.
Dipaparkan, bahwa Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan olehTersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan Tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut.
“Kemudian,Tersangka HS Bersama-sama dengan Tersangka R als JK melakukan praktik pinjam bendera dalam Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,” jelas Dedi Januarto Simatupang SH MH yang baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Karimun ini.
Bahwa seluruh uang yang sudah diterima oleh Tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dikelola oleh Tersangka
Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan Terhadap Direktur CV RAR merupakan pengembangan yang dilakukan Oleh Kejari Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dedi Januarto Simatupang SH MH
Hal ini, ujarnya, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan melakukan penanganan perkara yang maksimal khususnya memberikan warning peringatan yang keras agar kedepannya praktik pinjam meminjam bendera atau perusahaan dalam pekerjaan proyek pemerintah khsusunya di Karimun agar tidak terjadi kembali sebagaimana telah nyata terhadap perkara ini.
“Direktur Perusahaan maupun pihak yang meminjam perusahaan dikenakan pertanggungjawaban pidana,”pungkasnya. (Tim)