BINTAN (HK) – Pemilihan umum (pemilu) untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota akan dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak.
Kepastian ini setelah Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, Selasa (25/1).
Selain menyepakati pelaksanaan pemilu serentak, dalam RDP itu juga disepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang.
Baca juga: Jokowi Bertemu PM Singapura di Bintan
Menyikapi kabar tersebut, Komisioner KPU Bintan, Harris Daulay, menyatakan jika KPU Bintan siap melaksanakan setiap rangkaian tahapan pemilihan serentak pada tahun 2024 mendatang.
“Hanya saja, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur pelaksanaan meliputi tahapan, program dan jadwal (TPJ). Sebab, kesepakatan bersama antara DPR, pemerintah bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, belum ditetapkan. Karena, TPJ tersebut ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.