TANJUNGPINANG

Kodim 0315/Tanjungpinang Dukung Digitalisasi Administrasi, Giat Sosialisasi IKD

Kegiatan sosialisasi pembuatan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh personel TNI dan PNS di Makodim 0315/Tanjungpinang, Kamis (24/9/2026). 

TANJUNGPINANG (HK) – Kodim 0315/Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi pembuatan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh personel TNI dan PNS Kodim 0315/Tanjungpinang, Kamis (24/9/2026). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Makodim 0315/Tanjungpinang yang dihadiri  langsung oleh Perwakilan Disdukcapil Kota Tanjungpinang serta Disdukcapil Kabupaten Bintan sebagai pemberi materi sosialisasi.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan penyampaian dari Dandim 0315/Tanjungpinang Kolonel Inf Abdul Hamid, S.I.P., yang disampaikan melalui Pasiter Kodim 0315/TPI Mayor Inf Sangkot. 

24 Tahun Provinsi Kepri, Gubernur Ansar Tegaskan Semangat Bersama Menuju Kemajuan Berkelanjutan Bertumpu pada Kekuatan Sejarah dan Budaya

Dalam penyampaiannya, Dandim menekankan pentingnya personel memahami serta memanfaatkan IKD sebagai bagian dari perkembangan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

“Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital diharapkan dapat mempermudah personel dalam mengakses dan menunjukkan dokumen kependudukan secara digital, sekaligus mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien,” ujar Pasiter saat menyampaikan arahan Dandim.

Selanjutnya, Perwakilan dari Disdukcapil Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan memberikan penjelasan mengenai tata cara pembuatan dan aktivasi Aplikasi IKD. Para personel kemudian mengikuti praktik langsung pembuatan dan aktivasi IKD dengan didampingi oleh petugas Dukcapil.

Diketahui, bahwa IKD merupakan program inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang menghadirkan identitas kependudukan dalam bentuk digital melalui perangkat smartphone. Aplikasi ini dapat memuat KTP-el digital serta dokumen kependudukan lainnya dan dirancang untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Dan penggunaan IKD juga dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik, mempercepat proses transaksi pelayanan publik maupun layanan privat secara digital, serta meningkatkan keamanan identitas melalui sistem autentikasi untuk membantu mencegah pemalsuan dan kebocoran data. (nel)

Polresta Tanjungpinang Perkuat Pelayanan Publik melalui Evaluasi PEKPPP Tahun 2026