TANJUNGPINANG (HK) – Pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kepulauan Riau (Kepri), terkait pengelolaan wilayah labuh jangkar di laut Kepri mulai menemui titik terang.
Hal itu dengan diberikan izin oleh pemerintah pusat untuk mengelola labuh jangkar kapal, di Perairan Kepri, Sabtu (5/2/2022).
Beberapa lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar kapal di Kepri sudah ditetapkan.
Bahkan, pemerintah pusat telah memberikan 2 lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit, serta akan memberikan 1 lokasi di wilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Linggir Batam, untuk di kelola Pemprov Kepri, melalui Perusahan Daerah (Perusda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Kepri.
Baca juga: Di Tanjung Pinggir, Dibangun Pelabuhan Bertaraf Internasional
Berita baik untuk masyarakat Kepri ini didapatkan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (5/2/2022).
Ansar menanggapi, ini sebagai sebuah anugerah bagi masyarakat Kepri karena kebijakan labuh jangkar yang kewenangannya diberikan kepada daerah adalah sebuah harapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat.
Alasannya jelas, yakni akan banyak PAD yang akan bisa diserap ke depannya.