TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dalam waktu dekat akan meminta keterangan ahli.
Terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Tanjungpinang.
“Hingga saat ini sudah 19 orang saksi yang kita mintakan keterangannya, termasuk Walikota Tanjungpinang dan Wakilnya. Dalam waktu dekat, kita juga akan meminta keterangan saksi ahli yang berkaitan dengan dugaan perkara ini,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi, S.H., M.H., Jumat (11/2/2022).
Aspidsus dan Kasi Penkum Kejati Kepri ini menjelaskan, bahwa proses penyelidikan dugaan kasus tersebut hingga saat ini masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya, dan dilakukan pihaknya secara profesional dan proporsional.
Baca juga: Penkum Kejati Gelar JMS di SMAN 4 Tanjungpinang
“Semuanya nanti pada waktunya akan kita paparkan ke publik secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Sugeng, didampingi Kasi Penkum Kejati, Jendra Firdaus, S.H., M.H., serta Jaksa Koordinator Kejati dalam pertemuan dengan Ormas LSM yang melaporkan dugaan kasus itu, di Aula Kantor Kejati Kepri.
Diterangkan, usai proses penyelidikan melalui pengumpulan dan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik Kejati Kepri segera melakukan gelar, untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana dan pelanggaran hukum yang yang dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang itu, hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara, terkait proses perolehan dana TPP dan TPOL atas Perwako yang dibuat.
“Selain sejumlah saksi, penyidik Kejati Kepri juga sudah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa dokumen dan bukti lainnya,” timpal Jendra Firdaus.
Mengenai sejumlah pihak yang dipanggil, Sugeng dan Kasipenkum serta koordinator Pidsusnya enggan untuk membeberkan.