TANJUNGPINANG (HK) – Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) Kepri, menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di SMA Negeri 4, Kota Tanjungpinang, Rabu (9/2/2022) pagi.
JMS merupakan bentuk kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan sasaran kegiatan khusus ditujukan kepada generasi muda siswa di sekolah sejak tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dengan maksud untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum sehingga generasi muda memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai warga negara.
Hadir sebagai narasumber, Hery Soemantri, S.H., M.H. (Koordinator Bidang Intelijen); Nelson Simbolon, S.H., M.H. (Kasi Prodsarin dan IT Bidang Intelijen); dan dipandu Jendra Firdaus, S.H., M.H. (Kasi Penerangan Hukum) selaku moderator dengan tema “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”.
Baca juga: Kejari Natuna Lakukan Sosialisasi Hukum di SMAN 1 Bunguran Timur
Hery Soemantri menyampaikan materi “Cegah Kenakalan Remaja Melalui Pendidikan Karakter” yang menyoroti potensi kenakalan remaja di usia dini dan mengimbau para siswa dan siswi untuk mengenali hukum guna mencegah hukuman.
“Perlunya pendidikan karakter sejak usia dini guna mencegah terjadinya kenakalan remaja sekaligus menyiapkan generasi muda khususnya para siswa dan siswi, agar kelak tidak saja menjadi manusia yang berilmu dan berpengetahuan akan tetapi juga tumbuh menjadi manusia yang mempunyai karakter yang kuat dan baik,” ujar Hery.