BATAM (HK) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Batam, Senin (13/3/2023).
Tim JMS Kejati Kepri melaksanakan apel pagi atau upacara yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr.
Lambok M.J Sidabutar dan didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Nico Fernando.
Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Osnardi, Kepala Sekolah Abdul Mukti dan dan murid kelas 9 s/d 12 SMKN 6 Batam sebanyak 1.680 orang.
Kegiatan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar menyampaikan beberapa hal, Diantaranya adalah tentang bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Dampak Positif Media Sosial adalah untuk mempermudah interaksi atau komunikasi, jarak dan waktu bukan masalah, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk, dan lain sebagainya.
Sementara dampak negatifnya juga banyak, kecanduan dan lupa waktu, pemalas, pemarah dan kurang etika atau tata krama dalam bertingkahlaku.
Terhadap Informasi yang didapat tidak di saring atau filter dan langsung di share sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar atau hoaks.
“Bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan bullying/merudung/mengejek teman sebayanya, menjadi sarana penipuan yang mudah seperti berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan-permintaanya, judi online, investasi illegal dan lainnya,” kata dia.
Disebutkannya, kegiatan program JMS itu diatur berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tentang pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.
Perwujudan dari kegiatan JMS tersebut untuk menitikberatkan pada revolusi karakter anak bangsa khususnya dibidang Pendidikan Nasional dengan perlu dukungan dan langkah strategis yang efektif.
Salah satu langkah strategis dan efektif tersebut dapat mendukung terwujudnya revolusi karakter anak bangsa dibidang pendidikan nasional dengan metode penyelenggaraan fungsi penerangan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
“Dengan kegiatan JMS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum para siswa/siswi yang khususnya di SMKN 6 Batam, sehingga para pengajar dan peserta didik lebih mengetahui dan mematuhi terkait Peraturan Perundang-undangan khususnya mengenai Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sehingga dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat siswa/siswi lebih mengenal dengan slogan kenali hukum jauhkan hukum,” imbuhnya. (dam)