TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, diam-diam saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah Batu 7 APBD Tahun Anggaran 2022 seki Rp.3.3 Miliar lebih.
Sejumlah saksi dikabarkan telah diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, sejak mulai proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan saat ini.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terkait pembangunan dan keberadaan Pasar Ramah dimaksud.
“Hasil perkembangan dan pemeriksaan sementara, penyidik telah meningkatkan statusnya ke penyidikan umum,” ujar Senopati saat dikonfirmasi, ini, Rabu (05/03/2025).
Dikatakan, penyidik saat ini akan melakukan permintaan keterangan terhadap saksi dan ahli.
“Nanti informasi perkembangannya kami infokan lagi ya,” ucap Senopati singkat.
Sekedar di ketahui, Pasar Puan Ramah yang sudah dibangun menelan anggaran Rp3.309.999.900 bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2022 dan dikerjakan melalui Dinas PUPR, kemudian diresmikan pada masa Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Pasar tersebut diketahui dibangun pada tahun 2022 yang lalu, dengan tujuan untuk menampung para pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama masa pasar tersebut direvitalisasi.
Berdasarkan plang proyek, pembangunan pasar relokasi bersumber dari dana APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp3.309.999.900.
Adapun sebagai pelaksana yakni CV. Cahaya Fajar, pengawas CV. Cipta Perdana Teknik, dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Pasar ini awalnya bertujuan sebagai pasar relokasi (sementara) untuk pedagang dari Pasar Baru I dan II. Karena, pemerintah merevitalisasi Pasar Baru I dan II sejak berdiri 32 tahun silam.
Pasar Puan Ramah yang terletak di Jalan Kijang Lama, seputaran Kantor Disdukcapil Tanjungpinang ini sejatinya bisa menampung sekitar 800 pedagang.
Seiring berjalannya waktu pasca diresmikan, Pasar Puan Ramah menjadi pasar yang kontroversial karena menyisakan sejumlah masalah. Kini, pasar itu ditinggalkan oleh pedagang sebagai tempat berjualan. (tim)