TANJUNGPINANG (HK) — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, menepis isu negatif pemberitaan di sejumlah media massa mengenai pemberhentian 14 tenaga kebersihan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Menurut Teguh, 14 orang tenaga kebersihan tersebut merupakan karyawan outsourcing dari vendor atau pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, kontrak kerja antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini Bagian Umum Setdako Tanjungpinang dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan, berakhir tanggal 28 Februari 2025.


Dan pemilihan atau perekrutan tenaga kerja dengan perusahaan baru yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, ucapnya, murni menjadi kewenangan pihak perusahaan.
Sama sekali tidak benar jika dikatakan kami ikut campur dalam urusan yang menjadi hak, atau kewenangan pihak ketiga. Berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan, Pemko memilih bekerja sama dengan vendor atau perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan lain,” jelas Teguh, Selasa (4/3).
Dilanjutkannya, perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan tersebut tentunya memiliki mekanisme dan standar tersendiri terhadap karyawan atau tenaga kerja yang akan ditempatkan di berbagai tempat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Mungkin, sambung Teguh, ke-14 tenaga kerja yang tidak dilanjutkan kontraknya oleh vendor terpilih dinilai tidak memenuhi kualifikasi tertentu.
“Kita tidak tahu seperti apa kriteria, spesifikasi, atau standar pemilihan tenaga kerja yang dilakukan oleh vendor. Hingga ada tenaga outsourcing lama yang dipertahankan, dan ada yang diberhentikan. Pemko tidak ikut campur dalam hal pemilihan tenaga kerja oleh vendor,” jelasnya. (eza)