Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

NASIONAL

Kejakgung Bidik Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng

badge-check


					Warga mengantri untuk dapat membeli minyak goreng kepada distributor Perbesar

Warga mengantri untuk dapat membeli minyak goreng kepada distributor

JAKARTA (HK) — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjanjikan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menemukan bukti-bukti perbuatan pidana dugaan penyimpangan fasilitas ekspor minyak goreng kepada sejumlah pihak swasta selaku produsen.

“Beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan dan ketentuan aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara,” begitu kata Ketut dalam pernyataan resmi Kejakgung, Jakarta, Jumat (25/3).

“Tim penyelidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan mengambil sikap menentukan proses selanjutnya ke penyidikan, paling lambat awal April 2022,” kata Ketut.

Menurut Ketut, pada 10 Februari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan aturan nomor 129/2022. Isinya tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Keburuhan Dalam Negeri (DMO), dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO).

Atas regulasi tersebut, kata Ketut, para eksportir CPO dan turunannya, yang mendapatkan persetujuan ekspor sebelum aturan tersebut diterbitkan, harus melakukan kewajiban pendistribusian kebutuhan DMO, dengan turut melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO). Para eksportir CPO, juga diwajibkan melampirkan faktur pajak agar diberikan fasilitas izin ekspor minyak goreng.

Lalu pada 4 Maret 2022, setelah terjadi kelangkaan komoditas minyak goreng di masyarakat, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan keputusan nomor 35/2022. Isinya, tentang adanya dugaan beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022, melakukan penyimpangan, dan tidak melaksanakan persyaratan DMO sebesar 30 persen dari yang semula hanya 20 persen.

“Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan perekonomian negara,” kata Ketut.

Berbicara terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ketersediaan minyak goreng khususnya jenis curah sudah tersedia dan penjualannya sesuai dengan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir.

“Minyak goreng curah serta sembako harus terjamin ketersediaannya untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan,” katanya pada Jumat (25/3).

Berbeda dengan pernyataan Kapolri, para pedagang di Pasar Baru Indramayu pada Jumat kemarin, menggelar aksi protes menyusul kelangkaan minyak goreng curah. Mereka membentangkan kardus berisi pengumuman bahwa minyak goreng curah di kios mereka kosong.

“Kelangkaan minyak goreng curah sudah terjadi hampir seminggu ini. Saya jadi tidak bisa menjual minyak goreng curah,” ujar seorang pedagang, Juharni Fajri.

Di depan kios milik Juharni, terpasang kardus bertuliskan. “Minyak Goreng Habis. Adanya Minyak Urut”. Drum maupun ember tempat minyak goreng curah miliknya pun dalam keadaan kosong.

Juharni menjelaskan, dalam kondisi normal, minyak goreng curah yang dijual di kiosnya mencapai satu drum berkapasitas 180 kilogram (kg). Minyak goreng tersebut biasanya habis terjual dalam waktu sekitar tiga hari.

“Tapi sudah hampir seminggu ini minyak goreng curah di agen selalu kosong,” kata Juharni.

Seorang pedagang lainnya di Pasar Baru Indramayu, Warsono mengatakan, sejak HET minyak goreng kemasan dicabut, permintaan minyak goreng curah sangat tinggi. Bahkan, seandainya minyak goreng curah tersedia, maka pasokan tiga drum bisa habis dalam waktu sehari.

“Minyak goreng curah langka. Saya mohon ke para ’big bos’, lihatlah ke bawah, ke pedagang kecil. Jangan lihat ke bisnis,” tutur Warsono.

Sumber : Republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.

Pemkab FGD dengan Bappenas, Bahas Arah Kebijakan RPJMN 2025-2029

14 Januari 2025 - 21:30 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama jajaran OPD dan Bappenas saat menggelar FGD
Trending di BERITA TERKINI