JAKARTA (HK) – Dua mantan pejabat di PT Garuda Indonesia (GIAA), diperiksa oleh tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan dan sewa pesawat terbang oleh perusahaan maskapai penerbangan sipil milik Pemerintah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua yang diperiksa pada Senin (7/2/2022), adalah Capt AS dan inisial JR.
Ebenezer tak bersedia menyebutkan nama asli kedua terperiksa tersebut.
Baca juga: 17 Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Kejati Kepri
Namun, kata dia, Capt AS diperiksa selaku Direktur Operasional PT GIAA periode 2005-2012. JR diperiksa selaku EVP PT GIAA 2012.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi. Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia,” terang Ebenezer dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Mengacu daftar resmi pemanggilan saksi-saksi di layar monitor Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, sebetulnya ada enam nama terperiksa pada Senin.
Inisial Capt AS, mengacu pada nama Capten Ari Sapari.
Sedangkan inisial JR, mengacu pada saksi Judi Rifajantoro.