Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

BATAM

Kasus Dugaan Kekerasan di SMK Dirgantara Masuk Tahap Penyidikan

badge-check


					KPAI bersama KPPAD saat mendatangi SPN Dirgantara di Batam Center, terkait pengaduan tindakan kekerasan dan pemenjaraan terhadap siswanya, Rabu (17/11). Istimewa Perbesar

KPAI bersama KPPAD saat mendatangi SPN Dirgantara di Batam Center, terkait pengaduan tindakan kekerasan dan pemenjaraan terhadap siswanya, Rabu (17/11). Istimewa

BATAM (HK) – Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan di SMK Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam masih terus berlanjut di Polda Kepri, dengan memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd mengatakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan terduga pelaku, yang merupakan Pembina SMK SPN Dirgantara dan juga merupakan aparat Kepolisian di lingkup Polda Kepri Aiptu ED, masih terus bergulir.”Saksi-saksi dan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini,” kata Harry, Kamis (6/1).

Lanjut Harry, dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan tersebut.”Sudah masuk tahap penyidikan, ya kita tau sama-sama kalau sudah masuk tahap penyidikan, pasti akan ada penetapan tersangka. Tapi kita harus hormati tahapan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Aiptu ED sendiri merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah SPN Dirgantara tersebut. Ia saat ini aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.

Aiptu ED didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021. Aiptu ED pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.

Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Aiptu ED. (btd)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

13 Januari 2025 - 09:36 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

Trending di BATAM