PASAMAN (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 1 juta dalam kasus pelanggaran pemilu. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dijatuhi pidana kurungan 1 bulan.
“Tuntutan ini berdasarkan bukti yang menunjukkan bahwa Sabar AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” ujar JPU dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (17/12/2024).
Sabar AS didakwa melanggar Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 Huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia juga terlibat dalam kampanye di tempat ibadah, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu.
Sidang yang memasuki hari ketiga ini mengharuskan Sabar AS untuk menyampaikan pledoi pada persidangan berikutnya. Jika ia tidak mengajukan pembelaan, haknya sebagai terdakwa dianggap gugur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyebutkan bahwa sidang ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Sabar AS di Lubuk Sikaping, Pasaman.
Jaksa juga meminta agar barang bukti yang ada dirampas dan dimusnahkan, serta biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.
Sidang ini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran serius yang melibatkan pejabat daerah dalam proses Pilkada 2024, yang berpotensi mencoreng kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Pasaman. (dtk)