Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

NASIONAL

Kampanye di Tempat Ibadah, Bupati Pasaman Terancam 6 Bulan Penjara

badge-check


					Bupati Pasaman, Sabar AS Perbesar

Bupati Pasaman, Sabar AS

PASAMAN (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 1 juta dalam kasus pelanggaran pemilu. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dijatuhi pidana kurungan 1 bulan.

“Tuntutan ini berdasarkan bukti yang menunjukkan bahwa Sabar AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” ujar JPU dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (17/12/2024).

Sabar AS didakwa melanggar Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 Huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia juga terlibat dalam kampanye di tempat ibadah, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu.

Sidang yang memasuki hari ketiga ini mengharuskan Sabar AS untuk menyampaikan pledoi pada persidangan berikutnya. Jika ia tidak mengajukan pembelaan, haknya sebagai terdakwa dianggap gugur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyebutkan bahwa sidang ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Sabar AS di Lubuk Sikaping, Pasaman.

Jaksa juga meminta agar barang bukti yang ada dirampas dan dimusnahkan, serta biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.

Sidang ini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran serius yang melibatkan pejabat daerah dalam proses Pilkada 2024, yang berpotensi mencoreng kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Pasaman. (dtk)

Baca Lainnya

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

19 Desember 2024 - 12:17 WIB

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi Digagalkan, Sopir dan Bukti Diamankan

19 Desember 2024 - 12:14 WIB

Dana KPU Langkat senilai Rp 150 Juta Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

19 Desember 2024 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,25 Ton Balok Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian

17 Desember 2024 - 11:51 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL