JAKARTA (HK) – Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT.
Hal ini dilakukan guna memastikan agar pekerja sejahtera.
Belakangan ini muncul aturan-aturan yang menimbulkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.
Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022, di sana tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan adanya hal ini, membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP dan JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera, Selasa (15/2).
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Buat SIM dan STNK
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri.
Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua.
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Indah juga mengatakan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
Sehingga, Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.