Menu

Mode Gelap
Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Stok File Bauksit PT Hermina Jaya Dalam Sengketa Hukum, PT KRAP Minta Hentikan Aktivitas Loading Hingga Ada Keputusan Pengadilan

BERITA TERKINI

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Lepas Susiana alias Cece, Terdakwa Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Gedung kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di kawasan jalan raya Senggarang KM 14 Tanjungpinang Perbesar

Gedung kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di kawasan jalan raya Senggarang KM 14 Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lepas terhadap Terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece, perkara tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam sidang yang digelar pada Kamis (06/03/2025

Namun apes, vonis berbeda dalam perkara yang sama dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa lainnya yakni, Terdakwa I, Gabriel Prasetia Perdana, dan Terdakwa II, Riko Andrian yang dihukum penjara.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Dessy Deria Elisabeth Ginting bersama Hakim Anggota Muhammad Ikhsan dan Amir Rizki Apriadi memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara.

Hakim menilai, dua terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembantuan Penempatan Pekerja Migran Indonesian (PMI) , sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa Gabriel Prasetia Perdana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti hukuman tambahan selama tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Riko Andrian mendapat hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan tambahan tiga bulan apabila denda tidak dibayar. Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

Sedangkan, terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, tetapi majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya putusan berbeda oleh mejelis hakim terdap para terdakwa.

“Memang benar ada yang divonis lepas,” kata Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, menjawab konfirmasi media ini, Rabu (12/03/2025)

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengambil langkah hukum lebih lanjut. Untuk terdakwa Gabriel dan Riko, jaksa mengajukan banding. Sementara untuk terdakwa Susiana, jaksa memilih untuk menempuh kasasi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, ketika dikonfirmasi media membenarkan langkah hukum yang diambil jaksa. “Banding dan kasasi,” kata Martahan.

Anehnya, hingga berita ini diturunkan, dokumen perkara ketiga terdakwa tidak ditemukan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ) Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak

20 Maret 2025 - 16:49 WIB

Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

20 Maret 2025 - 16:42 WIB

Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau

20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan

20 Maret 2025 - 09:53 WIB

aktivitas loading bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat

Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

20 Maret 2025 - 09:43 WIB

Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H.
Trending di BERITA TERKINI