TANJUNGPINANG (HK) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menyidangkan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) menjatuhkan vonis bersalah terhadap 7 (tujuh) warga sebagai terdakwa yang menduduki dan mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain tanpa izin kawasan Jalan Daeng Kamboja, RT 002/ RW 006 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jum’at (09/05/2025).
Lahan seluas 14.651 Meter persegi sesuai sertifikat lahan yang terbit secara elektronik pada 1 Januari 2025, terletak di Kampung Nusantara KM 14 Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur dimaksud merupakan milik ahli waris Moh Ayub, Satiyah, dan Suriken Bin Nawir yang dikuasakan kepada Azli Rais Anduspil
Sementara ke 7 (warga) yang di vonis bersalah tersebut yakni : Rumanti Pasaribu Patar Guntur Panjaitan, Moses Tampubolon, Robinson Sinaga, Helmi Danwal Siregar, Rumenna Baru Sianipar dan Ryan Lumban Tobing. Para terdakwa tersebut dalam sidang didampingi Kuasa Hukumnya, Muhamad Riyas Sayudana SH.
Hakim PN Tanjungpinang, Desy Derya Elisabeth Ginting SH M.Hum yang menyidangkan perkara ke 7 (tujuh)terdakwa menjatuhkan vonis selama 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 bulan serta membayar uang perkara Rp.5.000,-.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari pihak penuntut umum Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 bulan
Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau terjadi diketahui pada bulan Juni 2023.
Atas vonis tersebut, para terdakwa maupun penasehat hukum menyatakan menerima.
Dalam sidang terungkap, berdasarkan keterangan kuasa ahli waris pemilik lahan, Azli Rais Anduspil menyatakan
terjadinya kasus berawal setelah pihaknya melakukan pengaduan ke Mapolresta Tanjungpinang pada Maret 2025 atas lahan milik ahli waris yang telah diduduki dan ditempati sejumlah orang.
Berdasarkan hal tersebut, pihak tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan proses penyelidikan melalui mediasi terhadap para warga yang telah menduki lahan milik ahli waris korban dimaksud dengan memberi waktu selama 14 hari untuk meninggalkan lahan milik korban.
Namun setelah batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, ternyata 7 diantara warga tersebut tetap bertahan dengan alasan meminta ganti rugi (ganti untung-,red).
Melihat kenyataan tersebut, akhirnya pihak ahli waris melalui Azli Rais Anduspil yang di kuasakan, membuat laporan polisi ke Mapolresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Jeriko Budianto SH ketika ditemui awak media usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (nel)