Close Menu
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
  • BERANDA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNGPINANG
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • NATUNA
    • LINGGA
    • ANAMBAS
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Haluan kepri TV
https://www.youtube.com/watch?v=VRDB4Pg-QGY

1
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Senin, Juni 22
Trending
  • Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung
  • Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
  • Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎
  • Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional
  • Turnamen Mobile Legends Kapolres Bintan Cup 2026, Lahirkan Juara Baru
  • Turnamen Futsal Gubernur dan Wagub Kepri Cup 2026 Segera Digelar
  • Polda Kepri Gelar Turnamen Domino sembari Nobar Piala Dunia dan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-80
  • Hadir di Lima Provinsi Wilayah Sumbagut, Pertamina Berkah Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
Senin, Juni 22
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERANDA
  • KEPRI
    1. BATAM
    2. TANJUNGPINANG
    3. BINTAN
    4. KARIMUN
    5. NATUNA
    6. LINGGA
    7. ANAMBAS
    8. View All

    Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Polda Kepri Gelar Turnamen Domino sembari Nobar Piala Dunia dan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-80

    20 Juni 2026

    Kisah Petugas Haji Asal Batam 2026: Saibansah dan Seteguk Air di Tanah Suci

    20 Juni 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional

    21 Juni 2026

    Turnamen Futsal Gubernur dan Wagub Kepri Cup 2026 Segera Digelar

    20 Juni 2026

    Turnamen Mobile Legends Kapolres Bintan Cup 2026, Lahirkan Juara Baru

    21 Juni 2026

    B-Smart Resmi Diluncurkan, Hadirkan Basis Data Olahraga Terpadu Dukung Pembinaan Atlet Bintan

    19 Juni 2026

    Sambangi BPJN Kepri, Roby Paparkan Progres dan Usulan Jalan di Bintan

    19 Juni 2026

    Andi Cori Cs Siap Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bintan ke Jakarta, Desak APH Bertindak Tegas

    19 Juni 2026

    Baperlitbang Karimun Jemput Bola ke Kecamatan Buru, Pacu Lahirnya Inovasi Pelayanan Publik Berdampak Nyata

    12 Juni 2026

    Sambangi Warga Melalui Patroli Dialogis, Polsek Meral Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas

    12 Juni 2026

    Sinergi Tanpa Batas: TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Besi Pengaman Jembatan Sungai Mata III

    11 Juni 2026

    Pemkab Karimun Berkomitmen Siapkan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing Global

    11 Juni 2026

    Jumat Berkah, Satlantas Polres Natuna Berbagi Nasi Kotak dengan Petugas Kebersiahan Pantai

    19 Juni 2026

    Satlantas Polres Natuna Gelar Pengawalan Pawai Ta’aruf SMAN 2 Bunguran Timur

    18 Juni 2026

    Prajurit KRI John Lie-358 Perkuat Sinergi dengan Satgas Pamputer Marinir Danposal di Natuna

    17 Juni 2026

    DBH Migas Instrumen Keadilan Fiskal, Pemerintah RI Harus Hati-hati Memangkas dan Menunda Penyalurannya

    17 Juni 2026

    Perpisahan SD 012 Singkep Barat Sederhana Penuh Makna, Apresiasi Kebersamaan Tanpa Kemewahan Guru dan Murid

    15 Juni 2026

    KPHP Lingga Bantah Tidak Pernah Laporkan Dugaan Maraknya Illegal Logging di Resang dan Marok Tua

    5 Juni 2026

    Illegal Logging Marak di Pulau Singkep, DLHK Kepri Belum Terima Laporan, IMKL Serahkan Dokumentasi Lapangan

    3 Juni 2026

    Bantah Tidak Transparan Soal Anggaran, Kades Rejai Sebut Honor PPKD dan Posyandu Dibayar Saat Anggaran Masuk Kas Desa

    31 Mei 2026

    Tepung Tawar Sambut Kapal Patroli Baru di Anambas, Wujud Penguatan Keamanan Laut dan Kepedulian Kapolda Kepri

    20 Juni 2026

    Bupati Anambas Dato’ Aneng Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Nasional SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers

    19 Juni 2026

    Bejat, Oknum Guru Honorer di Anambas Diduga Cabuli Muridnya Dua Kali dengan Modus Latihan Kesenian

    18 Juni 2026

    Dua Orang Meninggal Akibat Laka Tunggal di Anambas

    15 Juni 2026

    Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

    22 Juni 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional

    21 Juni 2026
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
  • BERANDA
  • KEPRI
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Home Gakkum KLHK RI Tetapkan Tersangka Kasus Limbah

Gakkum KLHK RI Tetapkan Tersangka Kasus Limbah

Editor : AdminEditor : Admin18 Oktober 2022
Share Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Atas Dugaan Penyelundupan Limbah B3 di Kepri

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

TANJUNGPINANG (HK) – Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), RI, akhirnya menetapkan Perusahaan dan Direksi PT. PNJNT Batam, sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3), dari luar negeri ke dalam negeri, di Batam.

Penetapan tersangka dengan dugaan berkorporasi dan direksi (Pengurus) ini, ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Penyidik Direktorat Gakkum KLHK, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yazid melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas, membenarkan diterimanya SPDP dan penetapan dari tersangka dugaan kasus lingkungan hidup, penyelundupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3), dari luar negeri ke dalam negeri di Batam itu.

Nixon menjelaskan, SPDP Nomor: 16/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022 tanggal 05 Agustus 2022 dan ditindak lanjuti dengan P-17 (I) Jaksa Kejati pada 26 Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya, penyidik Gakkum KLHK, menindaklanjuti P-17 Jaksa dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka melalui Surat Nomor:S.274/PHPLHK-TPLH/PPNS/09/2022 tanggal 20 September 2022 atas nama tersangka PT. PNJNT (Perusahaan-red) dan Tersangka W sebagai Direksi Perseroan dengan jabatan Direktur PT. PNJNT.

“Tersangka ini, disangkakan telah melanggar Pasal 106 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Nixon saat dikonfirmasi media Haluan Kepri, Senin (17/10).

Atas penetapan tersangka ini, lanjutnya, Jaksa Penuntut juga telah menerbitkan surat P-17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan), pada 13 Oktober 2022 lalu, ke Penyidik KLHK.

“Saat ini Jaksa Penuntut masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik KLHK,” ujarnya.

MAKI Pantau Perkembangan Perkara

Dugaan kejahatan lingkungan hidup, penyelundupan limbah B3 dari luar negeri di Batam ini, sebelumnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Menkopolhukam dan Gakkum Penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setelah melihat dan menginvestigasi dugaan permainan impor limbah B3 itu di Batam.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan dugaan impor limbah B3 dari luar negeri ke Kepri itu diketahui atas sejumlah data dan temuan barang yang diduga limbah B3 yang diimpor 13 kapal tanker dari luar negara ke Kepri.

Temuan dugaan impor limbah B3 ini, berawal dari kasus pelayaran sejumlah kapal yang masuk kewilayah laut Kepri yang tidak memenuhi syarat untuk berlayar. Khususnya sertifikasi dan kelayakan kapal serta hasil pengecekan muatan kapal.

Dari kasus pelayaran itu ditemukan cairan minyak yang diduga limbah B3 yang diangkut oleh sejumlah kapal tanker dari luar negeri ke Batam, Provinsi Kepri.

“Dugaan muatan limbah B3 di sejumlah kapal tanker ini, juga berdasarkan hasil penelitian uji laboratorium instansi terkait yang menyatakan bahwa muatan sejumlah kapal itu adalah cairan limbah beracun B3,” ungkap Boyamin pada media ini melalui rilisnya

Praktik impor dugaan limbah B3 dari luar negeri ke Kepri ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan dugaan manipulasi laporan jenis dan jumlah barang yang diduga, juga tidak sesuai dengan dokumen import yang dilaporkan.

“Kalau di manifest barang cair itu disebut minyak bakar atau oil field, Tapi oleh instansi terkait berdasarkan hasil penelitian, cairan yang diangkut sejumlah kapal tanker itu adalah limbah B3,” terangnya.

Atas sejumlah indikasi dan dokumen itu, MAKI selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Penyidik Direktorat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan impor limbah B3 tanpa izin tersebut.

Boyamin Saiman juga mengaku, telah mendapat informasi tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan kasus lingkungan hidup dugaan penyelundupan limbah B3 itu.

“Bahkan kami datang ke Batam dalam rangka memastikan proses penyidikan perkara ini ditindaklanjuti. Minggu kemarin saya dapat informasi sudah selesai pemberkasannya dan informasinya minggu depan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum di kejaksaan tinggi Kepri,” sebutnya

Ditanya mengenai tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan Penyidik Gakkum KLHK, Boyamin juga menyebut ada dua, perusahaan dan direksi atau pengurus perusahan.

“Kalau melihat format kasusnya, yang bertanggung jawab dalam kasus ini iya, ada dua yaitu Direksi dan Company. Namun, untuk secara pasti saya belum bisa nyebut kan karena itu ranahnya Penyidik dan Kejaksaan lah,” ujarnya.

Kepada Media ini, Bonyamin juga mengatakan, ditetapkannya dua tersangka dalam kasus lingkungan hidup dugaan penyelundupan limbah B3 ke Kepri ini sangat beralasan.

Sebab, dengan dikirimnya SPDP serta surat Penetapan Tersangka oleh Penyidik KLHK, pasti sudah didahului dengan hasil uji laboratorium atas bahan yang diangkut sejumlah kapal tanker di Batam itu.

“Saya menduga, hasil laboratorium dari materi yang dibawa sejumlah Kapal di Batam itu adalah kategori limbah beracun, bahasa lab-nya diambang batas, Sehingga kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” ujarnya.

Unsur pidananya lanjut Boyamin, adalah terkait dengan membawa limbah dari luar ke dalam, hal itu dibuktikan dengan hasil laboratorium dengan kadar diambang batas atau limbah beracun. alat bukti dan saksi serta dokumen nya juga lengkap.

“Saya berharap, dugaan impor limbah B3 ini dapat dikembangkan dan diproses, karena bisa jadi, bukan hanya perusahaan ini saja yang bermain, Tapi ada juga kapal dan perusahaan lain yang membuang limbah B3 di laut Kepri,” pungkasnya.(nel)

Advertisement Advertisement
Follow on Google News Follow on Facebook Follow on X (Twitter) Follow on YouTube Follow on WhatsApp Follow on TikTok
Share. Facebook Twitter Tumblr Email Telegram WhatsApp
Previous ArticleDinkes Catat 75 Kasus DBD Serang Warga Lingga
Next Article Marlin Kunjungi Kafilah Kepri di Banjarmasin

Postingan Terkait

Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

22 Juni 2026 BERITA TERKINI

Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

22 Juni 2026 BERITA TERKINI
Haluan Kepri TV
Iklan
Youtube Haluan Kepri
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© {2021} harianhaluankepri. Designed by Harian Haluan kepri.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.