Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional Cuaca Ekstrem Hantui Perairan Desa Mubur, Warga Diimbau Waspada Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

BERITA TERKINI

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terhadap 94 Tower TBL di Karimun

badge-check


					Ketua LSM Kebangsaan Karimun, Jhon Veto Yuna menyampaikan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan sebanyak 94 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS), diketahui tidak memiliki izin lengkap (TBL), di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Perbesar

Ketua LSM Kebangsaan Karimun, Jhon Veto Yuna menyampaikan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan sebanyak 94 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS), diketahui tidak memiliki izin lengkap (TBL), di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

 Hasil Temuan BPK RI Perwakilan Kepri

KARIMUN (HK) – Ketua LSM Kebangsaan Karimun, Jhon Veto Yuna menyampaikan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan sebanyak 94 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS), diketahui tidak memiliki izin lengkap (TBL), di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Sehingga menjadi temuan oleh Badan Bemeriksaan Keuangan (BPK), RI Kepri, Tahun 2021 lalu.

“Patut diduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat dinas teknis, terkait dengan pengelolaan BTS TBL tersebut. Diantarannya itu dengan bertindak sewenang-wenang, mencampur adukan wewenangnya, serta melampaui wewenangnya,” ujar Jhon Veto, saat menghubungi Haluan Kepri, Selasa (8/11)

Ketua LSM Kebangsaan Karimun pun menyakini, ada penyalahgunaan wewenang, dan daerah juga rugi, karena belum bisa mendapatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), lantaran belum bisa menarik PAD tersebut, karena terkendala perizinan yang tak lengkap. “Seperti halnya dijelaskan dalam temuan BPK RI Perwakilan Kepri,” ungkapnya.

“Sebab tower tower telekomunikasi tidak berizin itu bisa di bangun, serta berdiri sampai sekarang, dan diminta untuk melengkapi izin, tapi diabaikan. Ini tentunnya ada yang tidak beres, serta tidak adanya penindakkan dari pemerintah daerah atau lewat instansi terkait, tentunya ini ada apa-apanya. Tower tidak mempunyai izin lengkap, ya melawan hukum ,” ujar Jhon heran.

Tanpa adanya izin yang lengkap, imbuhnya, keberadaan sebanyak 94 tower dari sebanyak 138 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS) yang berdiri di Kabupaten Karimun, tetap bisa beroperasi.

“Karena itu, kita mendukung upaya penindakkan dan langkah dari aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti hal ini, sebagaimana mestinya. Serta tidak dibiarkan,” ucap Jhon.

Kalau tidak ada apa apanya, tegas Jhon, lalu kenapa bisa sebanyak 94 Tower Telokomunikasi tanpa izin lengkap (TBL) itu, bisa tetap berdiri dan beroperasi sampai sekarang..?

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, sudah menyampaikan dan menduga, atas ada 2 kemungkinan terkait keberadaan tower tak berizin lengkap bisa dengan leluasa dibangun, dan bisa berdiri serta beroperasi sampai sekarang di Karimun, sehingga menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertama, mungkin orang yang dipercaya dan diberi kuasa, untuk pengurusan izin oleh pihak perusahaan, tidak mengurus izin sebagaimana yang diamanatkan perusahaan. Kedua, mungkin ada oknum yang berwenang melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga tower telekomunikasi tidak berizin bisa dibangun dan berdiri sampai sekarang. Tanpa ada penindakan,” ujar Edy.

Dia juga menegaska,n tidak perlu ada toleransi bagi para pelaku, karena tidak memberikan kontribusi ke kas daerah dan tidak ada jaminan hal tertentu pada masyarakat disekitarnya.

“Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan. Akibat perbuatannnya jelas merugikan keuangan daerah. Jadi harus segera ditindak tegas. Proses secara hukum, jika ada pihak tertentu yang ikut “bermain”. Entah itu karena lalai atau ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, ataupun orang lain,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun.

Menurut Ady, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan hal ini ke Pemkab Karimun, maupun pihak terkait lainnya, namun hingga sekarang tidak juga ditanggapi.

“Kita berharap Bupati Karimun dan dinas terkait, bisa peka dalam menyikapi persoalan ini. Dan kami berharap, mau untuk mengusut dan menindak tegas para oknum pejabat yang bermain disini. Karena, diduga telah terjadi suatu kondisi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang sehingga pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan,” papar Ady.

Ia menyebutkan, maraknya tower BTS tidak berizin lengkap di Karimun ‘Negeri Bumi Berazam’ Darussalam, dapat memicu sejumlah konflik sosial di masyarakat atas dampak yang timbul.

Dan Ady mengaku, sangat miris mengetahui kondisi tersebut setelah ada temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri, atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun di Tahun 2021.

“Dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021, tentang laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor : 81.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022, merekomendasikan bahwa retrebusi pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun.

Maka, pungkasnya, data potensi retrebusi pengendalian menara tower telekomunikasi belum akurat, dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tak ada penerimaan retrebusi pengendalian menara telekomunikasi di Tahun 2021. (hhp)

 

Baca Lainnya

Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

14 September 2024 - 11:20 WIB

Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi

13 September 2024 - 12:01 WIB

Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN”

13 September 2024 - 10:21 WIB

Dalam Rangka Kunjungan Kerja, Gubernur Kepri Salurkan Sejumlah Bantuan di Bunguran Utara

12 September 2024 - 13:38 WIB

KPU Lingga Terima Berkas Pengembalian Cakada Pilkada Lingga 2024

12 September 2024 - 13:15 WIB

Trending di BERITA TERKINI