LINGGA (HK) – Polsek Singkep Barat membekuk dua pelaku pembobol gudang milik warga atas nama ER, yang dilakukan oleh pria berinisial US alias BO (36) dan AD (34), di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat, Rabu (19/1). Ternyata keduanya residivis dalam kasus yang sama.
Selain mengamankan kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), berupa satu unit chainsaw, satu unit mesin pemotong kayu, dua unit bor listrik merk Ryu, satu unit gerinda, satu unit ketam, serta satu unit sepeda motor milik pelaku, yang digunakan sebagai alat angkut.
Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri menyampaikan terjadinya kasus pencurian itu berawal dari adanya Laporan Polisi (LP), di Polsek Singkep Barat yang dilaporkan oleh korban ER, sehubungan telah terjadi pencurian terhadap barang miliknya di dalam gudang di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA, Andi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Maka, dari hasil penyelidikan diduga pelaku pencurian ini adalah tersangka US als BO dan tersangka AD, bertempat tingal di daerah Dabo Singkep,” tutur AKP Bakri, Rabu (19/1).
Selanjutnya, jelas Bakri, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, tim penyidik bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan penangkapan terhadap tersangka US als BO dan tersangka ED.
“Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Singkep Barat, untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek, didampingi Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat, Ipda Andi Krisnawan.
Kapolsek AKP Bakri mengungkapkan, pengakuan tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik korban ER, yaitu dengan merusak dan membongkar atap gudang, lalu masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.
“Adapun tujuan dari kedua tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian, kepada penadah. Selain itu, diketahui kedua tersangka adalah residivis, dalam kasus yang sama, yang belum lama bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep,” jelas AKP Bakri.
Semua barang bukti berhasil kami sita dalam perkara ini, imbuhnya, dan atas perbuatan dari kedua tersangka (US alias BO dan AD), dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (tbn)