LINGGA (HK) – Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga Algazali, pimpin rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2021–2041, di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (18/1).
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, Sekretaris Daerah Lingga, Samsudi dan sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa serta BPD sekabupaten Lingga.
Dalam pemaparannya, juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin, SE, menyampaikan beberapa pertimbangan yang melandasi untuk pembentukan Peraturan Daerah, yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman. Yaitu, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.
“Selanjutnya, dengan dibentuknya Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman ini dengan tujuan mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Lingga yang layak huni, sehat, aman, dengan memiliki kearifan lokal,” papar Raja Muchsin.
Penyediaan sarana dan prasarana, katanya, tentunya untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Lingga. Sehingga, hal ini bisa mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dengan baik.
Adapun sasaran yang ingin diwujudkan dalam Peraturan Daerah adalah memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, ketersediaan dana murah dalam jangka panjang yang berkelanjutan, mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang dan tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna, serta memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara, dan mendorong iklim investasi asing.
Raja Muchsin, juga menyampaikan terkait suku laut/suku komunitas adat terpencil, harus memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut, dalam Peraturan Daerah ini juga perlu diperhatikan mengenai kawasan kumuh di kabupaten Lingga,” ujarnya.
“Artinya apa, RP3KP merefleksikan akomodasi kepada aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, di masa mendatang. Maka, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus dipacu dan diperkuat,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Lingga. (tbn)
1 Komentar