Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

LINGGA

DPRD Lingga Gelar Paripurna Ranperda P3KP

badge-check


					DPRD Lingga gelar Rapat Paripurna, Selasa (18/1). Perbesar

DPRD Lingga gelar Rapat Paripurna, Selasa (18/1).

LINGGA (HK) – Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga Algazali, pimpin rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2021–2041, di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (18/1).

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, Sekretaris Daerah Lingga, Samsudi dan sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa serta BPD sekabupaten Lingga.

Dalam pemaparannya, juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin, SE, menyampaikan beberapa pertimbangan yang melandasi untuk pembentukan Peraturan Daerah, yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman. Yaitu, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.

“Selanjutnya, dengan dibentuknya Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman ini dengan tujuan mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Lingga yang layak huni, sehat, aman, dengan memiliki kearifan lokal,” papar Raja Muchsin.

Penyediaan sarana dan prasarana, katanya, tentunya untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Lingga. Sehingga, hal ini bisa mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dengan baik.

Adapun sasaran yang ingin diwujudkan dalam Peraturan Daerah adalah memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, ketersediaan dana murah dalam jangka panjang yang berkelanjutan, mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang dan tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna, serta memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara, dan mendorong iklim investasi asing.

Raja Muchsin, juga menyampaikan terkait suku laut/suku komunitas adat terpencil, harus memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut, dalam Peraturan Daerah ini juga perlu diperhatikan mengenai kawasan kumuh di kabupaten Lingga,” ujarnya.

“Artinya apa, RP3KP merefleksikan akomodasi kepada aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, di masa mendatang. Maka, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus dipacu dan diperkuat,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Lingga. (tbn)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Hilang Kontak, Nelayan Lingga Ditemukan Terapung di Laut

2 Januari 2025 - 16:00 WIB

Tim gabungan Unit Siaga SAR Lingga saat melakukan evakuasi Rahmin (45), korban nelayan hilang kontak terapung di laut, Kamis (02/01/2025)

Kapolres Lingga Pimpin Pengecekan Senpi Personel untuk Pastikan Kondisi Senjata Baik

23 Desember 2024 - 14:58 WIB

Cuaca Buruk, Nelayan Buku Ketam Cukas Hilang di Laut

20 Desember 2024 - 17:05 WIB

Percepat Pembangunan di Kepri, Anggota DPD RI Perjuangkan Pembentukan UU Kepulauan

20 Desember 2024 - 10:09 WIB

Unjuk Rasa di Kejari Lingga, Himalaya Serahkan Rekaman Video “Bagi-bagi Duit” Pejabat Tinggi Lingga

18 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di LINGGA