DPR juga memperketat prokes peserta rapat yang hadir.
Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya.
“Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” ujarnya.
Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Menyesuaikan situasi pandemi,” tegas mantan Menko PMK tersebut.
Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19. Hal ini menyusul temuan kasus positif yang relatif cukup banyak.
Berdasarkan data Setjen DPR RI, per Rabu (2/2), ada sembilan anggota dan 80 pegawai DPR positif Covid-19.
Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengatakan anggota dan pegawai yang terpapar Covid-19 total hingga Rabu sore mencapai 142 orang.
Sumber: Republika.co.id
