JAKARTA (HK) – DPR kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kebijakan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (3/2) siang.
“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Ketua DPR, Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2).
Diketahui peningkatan kasus Covid-19 di DPR semakin tinggi.
Sementara itu, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” ujarnya.
Puan juga menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam.
Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi. “Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” tuturnya.